Korban KDRT Minta Keadilan, Oknum Pegawai Jasa Raharja Dituntut Hanya 10 Bulan

Terdakwa Rahmad Hardiansyah.
Terdakwa Rahmad Hardiansyah usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Desi Wulandari, korban kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merasa kecewa atas tuntutan ringan terhadap suaminya, terdakwa Rahmad Hardiansyah.

Sebelumnya, oknum pegawai Jasa Raharja itu dituntut oleh jaksa pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang selama 10 bulan kurungan penjara.

Mendengar tuntutan itu, Wulandari merasa tuntutan terhadap suaminya terlalu ringan. Tidak sebanding dengan apa yang dialaminya.

“Saya sebagai korban merasa kecewa terhadap tuntutan 10 bulan penjara yang diberikan jaksa,” kata Wulandari, Selasa (18/07).

Ia bercerita telah dipukul hingga babak belur oleh terdakwa yang mengakibatkan retak tulang iga ke-9. Wulandari juga kecewa dengan pertimbangan jaksa, bahwa dalam pertimbangan tuntutan terdakwa menyesali perbuatannya.

“Kenyataannya terdakwa bukan menyesali, kalau menyesali terdakwa dari awal sudah meminta maaf kepada saya dan keluarga saya, tetapi, tidak pernah dilakukannya,” kata Wulandari.

Pertimbangan kedua jaksa, bahwa terdakwa memiliki anak, kata dia, itu merupakan alasan yang terlalu mengada-ada. Sebab, kata Wulan, dari bulan Maret sampai hari ini terdakwa tidak ada lagi menafkahi anaknya.

Ia meminta untuk menafkahi anaknya ditolak oleh terdakwa. Hal ini pun sudah diketahui oleh jaksa.

“Terkait tuntutan itu saya rasakan terlalu ringan, sehingga tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa,” katanya.

Baca juga: WN Singapura Divonis 7 Bulan Penjara Perkara KDRT di Tanjungpinang

Wulandari membandingkan dengan kasus KDRT dengan korban seorang artis Vena Melinda yang dilakukan suaminya Ferry Irawan. Di mana korban hanya mengalami pendarahan pada hidung saja, tetapi terdakwa dituntut oleh jaksa selama satu tahun enam bulan penjara.

“Ini sangat berbanding terbalik sekali dengan apa yang saya alami,” jelasnya.

Ia berharap kepada majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Boy Syailendra untuk bisa memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Agar kelak dalam putusannya bisa menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, tidak hanya mempertimbangkan kondisi terdakwa, tetapi tolong juga mempertimbangkan kondisi saya sebagai korban,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News