IndexU-TV

Korupsi APBDes Cemaga Selatan, Jaksa Tahan Seorang ASN Natuna

Korupsi APBDes Cemaga Selatan, Jaksa Tahan Seorang ASN Natuna
Rezi Darmawan saat Konferensi Pers dugaan Korupsi Plt Kades Cemaga Selatan. (Foto : Istimewa)

NATUNA – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Natuna berinisial IS ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna atas dugaan tindak pidana korupsi APBDes tahun 2018-2019 senilai Rp393.890.132. Tersangka terlibat kasus korupsi saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Cemaga Selatan.

Kepala Kejaksaan Ranai (Kajari) Natuna, Imam MS Sidabutar melalui Plt. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Rezi Dharmawan mengatakan, tersangka merupakan ASN di Kantor Kecamatan Bunguran Selatan itu telah melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Plt Kades Cemaga Selatan pada tanggal 28 Mei hingga Desember 2019.

“Setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dan kuat, maka melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka IS,” kata Rezi, Kamis (21/4).

Baca juga: Kejari Natuna Jebloskan 3 Mantan Perangkat Desa Cemaga Selatan ke Penjara

Ia menyebut, penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah penahanan nomor: PRINT- 04 / L.10.13 Fd.1/04/2022 tanggal 19 April 2022 dimana IS diduga dengan sengaja mencairkan anggaran dana desa dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp393.890.132.

“IS ditahan untuk 20 hari kedepan terhitung tanggal 19 April-08 Mei 2022 di Polres Natuna,” ungkapnya.

Selain IS, lanjut Rezi sebelumnya penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka lainnya, tersangka tersebut berinisial MR mantan Kades Cemaga Selatan pada tahun 2018 hingga Mei 2019, MS Sekretaris Desa Cemaga Selatan pada tahun 2007-2020, dan EP sebagai Pengelola Keuangan Desa Cemaga Selatan pada tahun 2018-2019.

“Para tersangka ditahan di Rutan Polres Natuna,” tuturnya.

Baca juga: Kejari Natuna Terima Uang Denda Rp200 Juta dari Terpidana Mantan Bupati 

IS melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang -Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

Rezi menambahkan, pihaknya akan segera menyelesaikan berkas perkara para tersangka korupsi APBDes Cemaga Selatan itu untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Tanjungpinang,” pungkasnya.

Exit mobile version