JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membutuhkan waktu, untuk menjerat pidana eks pejabat pajak Kementeria Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
KPK pun saat ini masih bekerja keras menemukan pidana asal sebelum menjeratnya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“TPPU harus ada pidana asal. Nah, ini yang akan kami dalami. Apakah ada pidana korupsi, suap atau gratifikasi. Dan ini yang masih terus berjalan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/03).
Ali menjelaskan, tim penyelidik masih membutuhkan waktu untuk menemukan dugaan pidana asal terkait harta fantastis Rafael Alun Trisambodo yang menjadi kewenangan KPK.
Bahkan tim penyelidik KPK masih meminta keterangan dari sejumlah pihak, untuk menemukan pidana asal yang dilakukan Rafael Alun.
“Kami perlu waktu untuk meminta keterangan sejumlah pihak,untuk menemukan peristiwa pidananya yang kemudian menjadi kewenangan KPK. Kemudian mencari siapa yang bisa mempertanggungjawabkan secara hukum. Nah, itu yang kami masih proses,” jelas Ali Fikri dikutip dari tvonenews.
KPK mulai menyelidiki dugaan pidana dalam harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David Ozora alias David Latumahina.
Ali Fikri mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi Rafael Alun Trisambodo dilakukan tim gabungan komisi antirasuah.
Tim gabungan mulai memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan. “Secara teknis, kegiatan berikutnya akan dilakukan oleh gabungan tim LHKPN dan tim penyelidik KPK berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait,” ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (7/03).
Dengan naiknya ke tingkat penyelidikan, Ali Fikri menyebutkan, pihaknya akan mulai membatasi informasi dengan berjalannya proses hukum.
Menurut Ali, tim penyelidik akan mulai mencari bukti dan keterangan agar bisa segera meningkatkan kasus ini ke penyidikan dengan menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.
Baca juga: Pamdal DPRD Batam Halangi Jurnalis Meliput Pemeriksaan Saksi Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif