JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto hari ini akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub), Selasa 20 Agustus 2024.
Sebelumnya KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto pada Jumat 16 Agustus 2024 pekan lalu. Namun saat itu Hasto berhalangan hadir. Panggilan kali ini merupakan penjadwalan ulang
“Tidak ada perubahan jadwal. Jam 10.00,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. Sebelumnya Hasto mendatangi KPK tanggal 15 Agustus 2024 untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Terima kasih rekan-rekan pers sesuai dengan panggilan saya historinya. Seharusnya saya dipanggil pada hari Jumat tanggal 16 Agustus, namun tanggal 16 Agustus itu ada pidato kenegaraan dari presiden,” ucap Hasto, Kamis 15 Agustus 2024.
Hasto memastikan akan kooperatif menjalani pemeriksaan di KPK. Dia pun berjanji akan memberikan keterangan yang jujur dan benar, terkait dugaan korupsi DJKA Kemenhub.
Hasto sebelumnya juga pernah diperiksa KPK dalam kaitan kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI yang menjerat Harun Masiku pada Senin (10/6/2024) lalu.
Dalam pengembangan kasus ini, terbaru KPK menetapkan Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang pada 2017-2021.
Penetapan tersangka terhadap Yofi Oktarisza, merupakan pengembangan dari perkara pemberi suap Dion Renato Sugiarto.
Sebab, Dion Renato merupakan rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan yang memiliki perusahaan antara lain PT Istana Agung Putra, PT Prawiramas Puriprima dan PT Rinenggo Ria Raya.
Tersangka Yofi Oktarisza disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.