IndexU-TV

KPK Tahan Mantan Kepala BP Tanjungpinang, Terima Rp4,4 Miliar dari Perusahaan Rokok

KPK Tahan Mantan Kepala BP Tanjungpinang
KPK menggelar konferensi pers penahanan tersangka DY, mantan Kepala BP Tanjungpinang di Jakarta. (Foto: Tangkapan Layar Instagram KPK)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanahan tersangka Dean Yealta (DY), mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kota Tanjungpinang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Wilayah Kota Tanjungpinang Tahun 2016-2019 Jumat (11/08).

Akibat perbuatan tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp296,2 miliar.

“Hari ini kami menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah kota Tanjungpinang tahun 2016 s/d 2019,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya diterima, Jumat malam

Ia menuturkan, sebagai tindak lanjut adanya laporan masyarakat, KPK kemudian mengumpulkan informasi berikut data terkait dugaan adanya peristiwa pidana sehingga dilakukan penyelidikan dan diperoleh kecukupan alat bukti sehingga naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka.

“DY, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang,” katanya.

Kontruksi Perkaranya

Ali menjelaskan konstruksi perkaranya, bahwa DY berdasarkan Keputusan Dewan Kawasan Bintan tertanggal 23 Agustus 2013 resmi diangkat menjadi Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang.

Sekitar Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat resmi perihal evaluasi penetapan barang kena cukai (BKC) ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang berisi antara lain teguran pada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan BP Bintan termasuk BP Tanjungpinang di tahun 2015 melebihi dari yang seharusnya dimana sesuai ketentuan besaran kuota rokok hanya sebesar 51, 9 juta batang sedangkan besaran kuota rokok yang diterbitkan sebesar 359, 4 juta batang dengan kalkulasi selisih sebesar 693 %.

“Selama DY menjabat, realisasi jumlah kuota hasil tembakau (rokok) telah melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya dengan ditandatanganinya 75 SK kuota,” katanya.

Lanjut, kata dia, dengan kebijakan DY tersebut, telah menguntungkan berbagai perusahaan pabrik dan distributor rokok yang seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok.

Untuk pemenuhan kuota rokok di wilayah Kota Tanjungpinang, DY sama sekali tidak melakukan perhitungan dan penentuan kuota rokok sebagaimana pertimbangan jumlah kebutuhan secara wajar akan tetapi secara sepihak membuat mekanisme penentuan kuota rokok dengan menggunakan data yang sifatnya asumsi diantaranya data perokok aktif, kunjungan wisatawan dan jumlah kerusakan barang.

“Selain itu, DY juga tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok sehingga hasil perhitungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan, adanya jatah titipan kuota rokok disertai penetapan kuota rokok untuk beberapa perusahaan pabrik rokok lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran,” katanya.

Dalam kasus ini perbuatan tersangka melanggar ketentuan, diantaranya.UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 105 ayat (2c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah di Tetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.

“Atas tindakannya tersebut, DY menerima uang dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran sekitar Rp4,4 Miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang-uang lainnya,” ujarnya.

Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DY selama 20 hari pertama terhitung 11 Agustus 2023 s/d 30 Agustus 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Kepala BP Tanjungpinang Tersangka Kasus Barang Kena Cukai

Tersangka dimaksud disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News

Exit mobile version