KPU Bintan Sediakan 260 Titik Tempat APK Pemilu

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Bintan, Helianto. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Sebanyak 260 titik disediakan sebagai tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Ratusan titik disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan tersebar di 10 kecamatan se-Kabupaten Bintan.

“Ini tertuang pada keputusan KPU Kabupaten Bintan Nomor 206 tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan APK di Kabupaten Bintan,” kata Anggota KPU Bintan, Helianto, Selasa (21/11).

Helianto menyebutkan, pemasangan APK Pemilu 2024 selama 75 hari terhitung sejak 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang. Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Baca juga: KPU Batam Imbau Warga Pindahan Manfaatkan DPTb

Selain APK, peserta pemilu juga bisa melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.

Kemudian media sosial/ iklan media massa (cetak/ elektronik dan daring), metode rapat umum, debat pasangan calon tentang materi pemilu, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peserta pemilu sudah mengetahui titik mana saja yang diperbolehkan untuk pasang APK, karena kita sudah bagikan titik lokasinya tertuang di surat keputusan tersebut,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News