KPU Bintan Tetapkan Daftar Pemilih Sementara 123.883 Orang

KPU Bintan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 123.883 orang pada Pemilu 2024. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 123.883 orang pada Pemilu 2024.

Penetapan disepakati dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan DPS di Bhadra Resort, Bintan, Rabu (05/04).

Ketua KPU Kabupaten Bintan, Ervina Sari  menyerahkan berita acara rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Bintan dengan Nomor 189/PL.01-BA/2101/2023 ke Parpol, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hingga Kesbangpol Kabupaten Bintan.

Ervina Sari menyebutkan, dari total DPS terdiri dari 63.276 laki-laki dan 60.607 perempuan.

“Mereka semua tersebar di 496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) berada di 10 wilayah kecamatan se-Kabupaten Bintan,” kata Ervina Sari.

Baca juga: KPU Bintan: Jumlah Kursi dan Dapil Pemilu 2024 Tidak Berubah

Setelah ditetapkan, lanjut dia, pihaknya akan  mengumumkan hasil penetapan DPS di seluruh kantor kelurahan atau desa di Kabupaten Bintan.

“Tujuannya agar ada masukan dan saran dari masyarakat yang tidak masuk hingga terdaftar di DPS,” ujar dia. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News