KPU Kepri: Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri

Priyo Handoko
Anggota KPU Kepri Priyo Handoko. (Foto: Randi Riezky K)

TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan calon legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 kemarin harus mengundurkan diri jika ingin maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pengunduran diri itu dilakukan pasca pelantikan sebagai anggota, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, maupun DPR RI.

Anggota KPU Kepri, Priyo Handoko menerangkan, hal tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa calon anggota legislatif yang hendak mengajukan diri sebagai calon kepala daerah, harus mengundurkan diri.

Namun, menurutnya, muncul sebuah pertanyaan dalam masalah ini. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 4 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada, diketahui tahapan pencalonan dimulai pada Agustus dan tahapan pemilihan di November, sedangkan pelantikan caleg yang terpilih baru dilakukan di bulan Oktober.

“Logikanya bagaimana orang yang belum dilantik, bisa mengundurkan diri? Artinya mereka harus dilantik dulu baru mundur,” ujarnya.

Priyo menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, caleg terpilih yang berkeinginan ikut dalam Pilkada harus membuat surat pernyataan kesediaan untuk mengundurkan diri setelah dilantik.

Surat tersebut harus ditandatangani serta bermaterai dan disusun antara periode pendaftaran calon kepala daerah dan pelantikan calon anggota dewan.

“Ini karena Undang-Undang hanya mengatur tentang pengunduran diri anggota legislatif dan tidak mengatur mengenai pengunduran diri caleg terpilih,” ungkapnya.

Baca juga: DKPP RI Bahas Hasil Sidang Etik Anggota Bawaslu Natuna

Selain itu, kata Priyo, dalam pertimbangan putusan tersebut,  MK juga mendorong KPU agar membuat regulasi khusus melalui PKPU untuk menegaskan persyaratan itu.

“Yang jelas KPU sedang membahas dan akan mengeluarkan PKPU yang diturunkan dari putusan MK tersebut,” ucapnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News