TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau (KPU Kepri) mensosialisasikan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih (Sidalih) di Trans Convention Center Tanjungpinang, Rabu (16/11).
Ketua KPU Kepri Sriwati mengatakan, pihaknya wajib melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan Sidalih.
“Ini sangat penting, maka kami wajib menyampaikan kepada masyarakat,” kata Sriwati.
Ia menyampaikan, proses daftar pemilih sudah dimulai Oktober 2022 sampai Juni 2023 mendatang. Daftar pemilih ini akan dijadikan sebagai data pemilih.
“Siapa saja menjadi pemilih, secara garis besar berumur 17 tahun, tidak dicabut hak pilih, sudah kawin dan bukan anggota TNI-POLRI,” katanya.
“Setiap bulan sudah dilakukan pemuktahiran data. Data pemilih ini dilakukan harus akurat dan komprehensif, semua harus tahu bagaimana penyusunannya,” ujarnya lagi.
Di tempat sama, Anggota KPU Kepri Priyo Handoko berharap dengan adanya sosialisasi ini masyarakat secara luas bisa menaruh atensi terhadap proses pencoklitan pemilih.
“Sehingga daftar pemilih kita untuk Pemilu 2024 nanti bisa lebih baik, lebih akurat dan berkualitas,” ujarnya.
Ia menuturkan, panyung besar untuk penyelenggaraan pemilu tidak berubah, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 maka secara umum regulasi yang berkaitan dengan daftar pemilih tidak berubah.
“Jadi sama di Pikada 2019 atau Pilkada 2020, setiap orang itu akan didata atau dimasukkan ke daftar pemilih sesuai alamat KTP elektroniknya, istilahnya de jure,” katanya.
Baca juga: KPU Kepri Sosialisasikan Syarat Verifikasi Faktual Parpol
Sosialisasi ini diikuti Forkompinda, perwakilan kampus, mahasiswa, partai politik, perwakilan disabilitas, hingga jurnalis. (*)