IndexU-TV

KPU Tanjungpinang Masih Jalani Sidang Lanjutan PHPU di MK

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal. (Foto:Ardiansyah/ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang akan melaksanakan sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota Legislatif tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 Mei 2024.

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal menjelaskan KPU Tanjugpinang masih mengikuti sidang lanjutan permulaan jawaban dari KPU sebagai termohon pada Selasa pekan depan.

“Tanggal 3 Mei kemarin sudah dilaksanakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon, dan tanggal 14 Mei nanti untuk jawaban kita sebagai termohon,” katanya, Senin 06 Mei 2024.

Ia menyebut, sidang akan dilakukan bertahap. Dalam 1 panel terdapat 10 provinsi dan dipimpin langsung oleh Ketua MK.

“Pemeriksaan saksi belum, nanti akan dilakukan bertahap dan kita harus sampaikan jawaban kita dulu 14 Mei nanti,” ucapnya.

Masih kata Faizal, meski sidang MK terus berjalan, tidak akan mengganggu tahapan-tahapan lain untuk Pilkada 2024.

Namun, lanjutnya, dengan adanya sidang MK yang dijalani KPU Tanjungpinang, pihaknya belum bisa melaksanakan pleno penetapan untuk calon anggota DPRD Kota terpilih.

“Di Kepri hanya Batam dan Tanjungpinang yang belum menetapkan. Kami juga masih menunggu surat dari MK untuk menyatakan tidak ada lagi sengketa yang diberikan dari KPU RI ke Tanjungpinang,” ungkapnya.

“Setelah surat itu terbit baru kami bisa melakukan sidang penetapan. Jadi maksimal setelah 3 hari surat dari MK itu terbit,” tutupnya.

Exit mobile version