IndexU-TV

MK Gugurkan Perkara Gugatan Pilkada 2024 Lingga, Hakim: Permohonan Tidak Serius

Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Dok Budi)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan gugatan hasil perselisihan pemilu (PHP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri).

Adapun sebabnya, pemohon dan tim kuasa hukum tidak menghadiri agenda sidang pemeriksaan pendahuluan, Rabu, 8 Januari 2025.

Adapun perkara gugatan bernomor 116/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut diajukan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga nomor urut 2, Alias Wello dan Muhammad Ishak

Melansir tempo, gugatan itu termasuk dalam salah satu perkara yang disidangkan di majelis hakim panel tiga. Sidang panel tersebut dipimpin hakim konstitusi, Arief Hidayat dengan dua anggotanya yaitu hakim Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur.

Awalnya Hakim Arief memanggil satu per satu pemohon maupun tim kuasa hukum yang tergabung dalam sidang di panel tiga. Ketika perkara nomor 116/PHPU.BUP-XXIII/2025 dipanggil, namun tidak ada pihak yang menjawab.

“Perkara 116 enggak ada yang hadir? Enggak ada, ya,” ujar hakim Arief di Ruang Sidang Panel Tiga, Gedung MK, Jakarta, Rabu 8 Januari 2025.

Kemudian Arief pun meminta pihak panitera untuk memanggil para pemohon dan tim kuasa hukumnya untuk segera masuk ke ruang sidang. Namun, setelah dipanggil, pihak Alias Wello dan Muhammad Ishak tidak ada di lokasi.

Hakim konstitusi kemudian menyatakan bahwa, gugatan sidang perkara PHP Pilkada di Kabupaten Lingga gugur.

“Berarti ini permohonan tidak serius. Tolong dicatat dalam risalah persidangan, tidak hadir,” kata Hakim Arif menambahkan.

Sementara dalam pokok permohonannya, pemohon mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang ditengarai dilakukan calon petahana di Kabupaten Lingga, Muhammad Nizar-Novrizal.

Selanjutnya, pemohon menduga calon inkumben itu menggunakan program dana hibah anggaran pendapatan dan belanja Daerah atau APBD lewat organisasi Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lingga, untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1 tersebut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga mencatat, perolehan suara Alias Wello dan Ishak sebanyak 18.476 suara. Hasil perolehan suara itu kalah dari petahana Muhammad Nizar-Novrizal dengan 33.615 suara.

Exit mobile version