KSOP Kelas III Kijang Siap Terapkan Pelayanan NLE, Mempermudah Pelaku Usaha Urus Izin Logistik

Kepala KSOP Kelas III Kijang, Yuniarsono.
Kepala KSOP Kelas III Kijang, Yuniarsono. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) mendukung penerapan pelayanan National Logistic Ecosystem (NLE) di tahun 2023/2024.

Kepala KSOP Kelas III Kijang, Yuniarsono menyampaikan siap mendukung penerapan NLE tersebut. Meskipun pihaknya sudah menerapkan aplikasi Inaportnet.

“Kita menyatukan aplikasi yang ada. Kita sudah ada aplikasi Inaportnet,” ungkap Yuniarsono di Bintan, Kamis (07/09).

Penyatuan pelayanan digitalisasi, menurut Yuniarsono, memudahkan masyarakat sebagai pelaku usaha untuk mengurus perizinan logistik.

“Jadi, tidak ada lagi pengguna jasa datang dan ketemu pegawai lagi. Perkembangan teknologi untuk pelayanan digitalisasi sesuai dengan arahan Pak Presiden,” ujarnya.

Sebelumnya, Tenaga Ahli Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Febriyantoro menyebutkan, Pelabuhan Sei Kolak Kijang atau Pelabuhan Sri Bayintan Kijang di Kabupaten Bintan, salah satu dari 32 pelabuhan yang akan menerapkan pelayanan NLE di tahun 2023/2024.

Penerapan pelayanan ekosistem logistik barang dan jasa tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.

Dia menjelaskan, Pemerintah menerapkan pelayanan NLE berbasis online atau digitalisasi untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan bagi masyarakat sebagai pelaku usaha, serta mengurangi biaya, sehingga tidak memberikan celah korupsi.

Sistem kerjanya, lanjut dia, misalkan layanan kapal pelaku usaha melalui satu pintu, yakni INSW, dan langsung mendapatkan layanan empat kementerian.

Empat kementerian tersebut adalah Kementerian Perhubungan, Kemenkumham melalui Imigrasi, Kementerian Kesehatan melalui Karantina Kesehatan dan Kementerian Keuangan melalui Beacukai.

Melalui dashboard NLE, unggah dokumen persyaratan yang diminta. Layanan cepat akan segera tersedia bagi pelaku usaha pada saat yang bersamaan. Pelaku usaha dapat melakukan pembayaran secara online dari mana saja.

“Poses pengurusan izin dapat segera menghasilkan izin dalam waktu satu jam, asalkan dokumen yang diajukan lengkap,” tegasnya.

Apabila sistem menolak dokumen persyaratan tersebut, pesan dia, pelaku usaha untuk tidak melakukan negosiasi agar tidak ada celah atau ruang korupsi dari pelayanan tersebut.

Ikuti Berita Lainnya di Google NewsÂ