BINTAN – Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Lantamal IV) Tanjungpinang menggelar operasi “Keamanan Laut” dalam rangka menangkal dan menindak pelanggaran hukum di wilayah kerjanya, Senin (07/03).
Operasi ini disebut “Garda Jala Sakti 22.1” melibatkan 14 unsur terdiri dari 7 unsur dari Satuan Kapal Patroli (Satrol) Lantamal IV (Kapal Angkatan Laut/KAL Welang, KAL Anakonda, KAL Marapas, KAL Mapor, Sea Rider, Patroli Kemanan Laut/Patkamla Setumu dan Patkamla Paku), 3 unsur dari Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Batam (KAL Nipah, Combat Boat, Sea Rider) dan 4 unsur dari Lanal Tanjung Balai Karimun (KAL Pelawan, Combat Boat, Sea Rider 1 dan Sea Rider 2).
Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Dwika Tjahja Setiawan bertindak selaku Penerima Apel dan Komandan Satrol Lantamal IV Kolonel Laut (P) Arif Prasetyo Irbiyanto selaku Pengambil Apel, diikuti Satu Peleton Pamen dan Staf Lantamal IV, Dua Peleton Personel KRI, Dua Peleton Personel KAL, Satu Peleton Wing Udara I/ Lanudal dan Satu Peleton Personel Yonmarhanlan.
Danlantamal IV mengatakan, operasi “Garda Jala Sakti 22.1” ini dilaksanakan sebagai aplikasi program prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, khususnya pada Peningkatan kemampuan TNI AL dalam menghadapi ancaman bersifat non-konvensional dan menindaklanjuti Telegram Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah telah membentuk Satuan Tugas Khusus dalam rangka menanggulangi maraknya tindak pidana perompakan khususnya di perairan Selat Singapura.
“Jenis pelanggaran hukum di laut lainnya yang menjadi target operasi keamanan laut antara lain pelanggaran batas wilayah perairan, penyelundupan barang, penyelundupan manusia (Trafficking), pelanggaran peraturan perikanan (Illegal Fishing), pencemaran laut, perusakan terumbu karang dan biota laut,” kata Danlantamal IV di Dermaga Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan (Fasharkan) Mentigi Tanjung Uban, Senin (07/03).
Baca juga: Lantamal IV Tangkap Kapal Pengangkut Ribuan Botol Miras Asal Singapura di Perairan Bintan
Adapun sektor operasi di perairan yang menjadi wilayah kerja Lantamal IV antara lain sebagian Selat Malaka, Selat Philips, Selat Singapura, Selat Riau Utara, perairan Utara Bintan sampai Berakit dan perairan Karimun serta Perairan Batam. (*)