Lapas Tanjungpinang Usulkan 421 Narapidana Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI Tahun 2023

Lapas Tanjungpinang
Warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang saat melakukan kegiatan pembinaan di Bintan, Kepri. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengusulkan 421 narapidana akan menerima remisi umum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2023.

“Kita usulkan remisi sebanyak 421 orang dari total 502 orang warga binaan. Biasanya, usulan kami dipenuhi semua. Kita tunggu SK (surat keputusan) remisi dari Kemenkumham nanti,” kata Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Junaidi di Bintan, Kamis (03/08).

Ia menuturkan, warga binaan yang diusulkan itu sudah memenuhi syarat, seperti sudah menjalani hukuman penjara minimal enam bulan, berkelakuan baik selama di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, serta memenuhi syarat administrasi dan substantif.

“Sementara 81 orang warga binaan belum memenuhi syarat untuk diusulkan remisi,” ujarnya.

Baca juga: 653 Narapidana Lapas Narkotika Tanjungpinang Diusulkan Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI 2023

Dari 81 orang tidak memenuhi syarat, 36 orang sedang menjalani hukuman subsider, 14 orang dikenakan hukuman seumur hidup, dua orang dikenakan hukuman mati.

“Sisanya 29 orang berperilaku tidak baik selama di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News