653 Narapidana Lapas Narkotika Tanjungpinang Diusulkan Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI 2023

Remisi Hari Kemerdekaan RI
Lapas Narkotika Tanjungpinang di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Sebanyak 653 narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, diusulkan menerima remisi umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2023.

Remisi itu diusulkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

“Mudah-mudahan usulan ini dipenuhi, kita kabarin nanti. Karena ini masih sebatas usulan saja,” kata Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Eddi Mulyono di Bintan, Jumat (28/07).

Baca juga: Hasil Usaha Warga Binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang Dijual ke Masyarakat

Baca juga: Kalapas Narkotika Tanjungpinang: 2 Warga Binaan Positif Obat BZO, Bukan Narkoba

Eddi menuturkan, usulan remisi terbagi menjadi dua kategori, yaitu kategori Remisi Umum I sebanyak 643 orang, dan Remisi Umum II hanya 10 orang.

“Besaran remisi diusulkan mulai dua bulan enam bulan. Mereka semua sudah ada yang menjalani hukuman penjara 5-10 tahun, dan berprilaku baik,” ujar dia. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News