IndexU-TV

Lima Instansi Ini Dapat Hibah Aset Rampasan Korupsi dari KPK

KPK Periksa Eks Wali Kota Tasikmalaya dan 12 Pihak Swasta Terkait Korupsi DAK 2018
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan sejumlah aset berupa kendaraan, tanah hingga bangunan yang merupakan hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) kepada lima instansi.

“Dalam rangka mendorong pemanfaatan ‘asset recovery’ atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal, KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada lima instansi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/11).

Baca juga: Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Dana Hibah Masjid

Lima instansi itu, yakni Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Barang rampasan ini dalam berbagai wujud, seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp85,1 miliar,” ungkapnya.

Ia mengatakan Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah tersebut digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa pukul 13.30 WIB-15.30 WIB dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan perwakilan lima instansi penerima hibah.

Baca juga: KPK Sisir Aset Puput Tantriana dan Suami yang Tak Tercantum di LHKPN

KPK mengharapkan melalui PSP dan hibah, maka barang-barang rampasan hasil tindak pidana korupsi dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas pada instansi penerima.

“Hal ini selaras dengan penegakan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya, namun bagaimana upaya tersebut memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

Exit mobile version