JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI resmi menunjuk Ridwan Ramasukun sebagai Pelaksana Harian (Plh) Provinsi Papua, setelah Lukas Enembe ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah pembangunan infrastruktur di Papua.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, penunjukan itu merujuk pasal 86 ayat (2) UU Pemda. Sementara ini, Kemendagri memantau proses hukum Lukas Enembe yang ditangani KPK.
“Apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara. Kemudian ditugaskan dilaksanakan oleh penjabat gubernur (Pj),” kata Benni dalam keterangan tertulis, Kamis (21/1).
Untuk saat ini, Kemendagri sebatas menunjuk Plh. Mendagri Tito Karnavian memilih Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun untuk menempati posisi tersebut.
Penunjukan Ridwan dilakukan karena Papua tak memiliki wakil gubernur. Posisi wakil gubernur tersebut kosong, sejak Klemen Tinal meninggal dunia pada pertengahan 2021.
“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka, dan telah dilakukan penahanan oleh KPK. Maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua,” ujarnya.
Benni menyampaikan, Ridwan memiliki keterbatasan dalam memimpin Papua. Plh. gubernur tidak boleh mengambil kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, dan aspek perizinan.
Baca juga: Pasca Penangkapan Lukas Enembe, Gedung KPK Dijaga Pasukan Brimob