Maafkan Pelaku Curanmor, 3 Korban Cabut Laporan di Polsek Tanjungpinang Timur

Curanmor
Mohammad Indra Kelana (dua dari kanan) dan Rijalun Sholihin Simatupang (kanan) bersama para pelapor di Polsek Tanjungpinang Timur. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Tiga korban kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) memaafkan para pelaku dan bersedia mengajukan pencabutan laporan di kantor Polsek Tanjungpinang Timur, Senin 25 Maret 2024.

Ketiga korban berinisial A, I dan E mau mencabut laporannya karena telah memaafkan perbuatan para pelaku, yakni Am (21), R (25), HF (21) dan Mr (25). Tidak hanya itu sepeda motor para korban sebelumnya telah ditemukan bersamaan pengungkapan kasus tersebut.

Dalam proses pencabutan laporan itu ketiga korban didampingi penasihat hukum tersangka Am, R dan HF dari Kantor Hukum M.I. Kelana, S.H & Associates, Mohammad Indra Kelana dan Rijalun Sholihin Simatupang.

“Perkara ini mau dibilang berkah Ramadan ya, karena para korban atau pelapor berkenan memaafkan dan bahkan sampai mencabut laporan,” kata Indra.

Ia menuturkan, terkait upaya pemohon pencabutan laporan ini diserahkan kepada kewenangan pihak kepolisian. “Namanya juga permohonan, bisa saja diterima, bisa ditolak. Kami harap diterima ya permohonannya,” ujarnya.

Menurut Indra, alasan pelapor mau mencabut karena memaafkan pelaku, kemudian sepeda motornya sudah ditemukan dan meminta segera dikembalikan.

“Kami sudah melakukan proses upaya pemulihan kerugian yang mereka alami, materiil motornya sudah ditemukan, tinggal dikembalikan saja,” ujarnya.

Selain di laporan di Polsek Tanjupinang Timur, para tersangka juga dilaporkan kasus yang sama di Polresta Tanjungpinang, Polsek Bukit Bestari, Polsek Tanjungpinang Kota, dan Polsek Bintan Timur. Indra menyampaikan, pihaknya masih berupaya menghimpun beberapa pelapor atau korban lain agar memaafkan para pelaku.

“Hari ini tiga korban yang bersedia mencabut laporannya di Polsek Tanjungpinang Timur. Sudah lebih lima korban memaafkan para pelaku, ada yang memaafkan saja dan ada memaafkan bahkan sampai mau mencabut laporan,” ujarnya.

Baca juga: Sindikat Curanmor Dibongkar Polisi, Ini Cara Pelaku saat Beraksi di Tanjungpinang

Terpisah, Kapolsek Tanjungpinang, AKP Rifi Hamdani Sitohang membenarkan pihaknya baru menerima permohon restorative justice dari korban maupum pengacara para pelaku.

“Baru kami terima, kami pelajari dulu permohonannya,” kata AKP Rifi. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News