Sindikat Curanmor Dibongkar Polisi, Ini Cara Pelaku saat Beraksi di Tanjungpinang

Sindikat Curanmor
Para pelaku saat melohat barang bukti sepeda motor hasil curiannya di Polresta Tanjungpinang. (Foto: Randi Riezky K)

TANJUNGPINANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang berhasil membongkar kasus sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Empat pelaku dan 10 unit sepeda motor berhasil diamankan polisi.

Keempat pelaku yang ditangkap adalah Angga Mario Perdana (26 tahun), Ramadani (26 tahun), Hardian Firmansyah (25 tahun) dan M Resky Alfikri (25 tahun) ditangkap di dua lokasi berbeda.

Sebelumnya kasus curanmor ini meresahkan warga Kota Tanjungpinang. Pasalnya, dalam periode Februari 2024 ini para pelaku beraksi di sembilan tempat kejadian perkara di daerah tersebut.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menjelaskan, penangkapan pelaku bermula saat tim gabungan Polresta Tanjungpinang terdiri dari Unit Jatanras Satreskrim, dan Unit Reskrim Polsek jajaran.

“Para pelaku beraksi sembilan TKP (tempat kejadian perkara) di Tanjungpinang,” kata Kapolresta Tanjungpinang, Senin 26 Februari 2024.

Saat beraksi, kata dia, para pelaku terlebih dahulu memantau situasi dan target sepeda motor yang akan dicuri. “Jadi, pelaku datang naik motor berboncengan, kemudian yang dibonceng langsung mematahkan stang motor dan langsung didorong motor pelaku yang membonceng,” ujarnya.

Selanjutnya, sepeda motor itu dikumpulkan di kontrakan pelaku untuk diganti kunci sepeda motornya. “Motor yang dicuri itu belum sempat dijual,” katanya.

Kapolresta Tanjungpinang menjelaskan, penangkapan pelaku bermula saat petugas mendapat informasi transaksi motor curian di Kota Tanjungpinang. Kemudian polisi melakukan penyelidikan pada Jumat 23 Februari 2024 lalu. Sekitar Pukul 20.45 WIB tim berhasil mengamankan tersangka Angga dan Hardian bersama satu unit barang bukti (BB) motor hasil curian di Jalan Insinyur Sutami, Suka Berenang.

“Petugas mengamankan lagi empat BB di kontrakan tersangka di Jalan Panglima Dompak, Tanjungpinang Timur. Barang bukti yang diamankan Honda Scoopy hitam silver, Yamaha N-Max hitam, Kawasaki Ninja SS merah, Honda Vario merah dan Kawasaki W175 biru,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan pada pukul 21.00 WIB, tim meringkus dua tersangka lain, Ramadhani dan Resky di kontrakannya di Jalan Borobudur, Tanjungpinang Barat.

Selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB, tim kepolisian kembali mengamankan satu BB, Honda Vario merah di rumah keluarga tersangka Hardian di Jalan Ganet, Tanjungpinang Timur.

Baca juga: Polisi Sikat 4 Pelaku Sindikat Curanmor di Tanjungpinang, 10 Motor Diamankan

Penyelidikan pun berlanjut, sekira pukul 23.00 WIB polisi menuju ke rumah keluarga Hardian di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan dan mengamankan tiga unit BB, Honda Scoopy Hitam, Honda Beat Hitam, Honda Beat.

Selanjutnya, pada Sabtu 24 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, Tim kepolisian mengamankan satu uni BB sepeda motor Honda Vario merah di rumah keluarga Angga di Kampung Bulang, Tanjungpinang Timur.

Atas perbuatan para pelaku, mereka sekarang mendekam di sel tahanan polisi guna pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News