Mahasiswa Harus Berperan Perangi Narkoba

Mahasiswa Harus Berperan Perangi Narkoba
Virwina Natalia Purba (Foto: Ulasan.co)

Penulis Virwina Natalia Purba
Mahasiswa Pendidikan Biologi, UMRAH

Permasalahan serius yang timbul dalam penanggulangan narkoba adalah bagaimana menghilangkan pasar narkoba dan bagaimana memberantas peredaran narkoba sehingga Indonesia dapat bebas narkoba.

Seluruh komponen bangsa diharapkan berperan serta dalam penanggulangan narkoba di Indonesia dan bukan hanya diserahkan kepada BNN (Badan Nasional Narkotika) dan POLRI saja, melainkan bangsa Indonesia membutuhkan mahasiswa sebagai peran dalam menanggulangi narkoba.

Jika seluruh mahasiswa di Indonesia bersatu dengan warga dan juga pemerintah, maka harapan pemerintah dalam membebaskan narkoba dari negri Indonesia dapat terwujud nyata. Secara umum pengertian narkotika adalah: suatu zat yang dapat menimbulkan perubahan perasaan, suasana pengamatan dan penglihatan karena pengaruhnya terhadap susunan saraf pusat.

Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, narkotika didefinisikan sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) golongan.

Sementara Psikotropika menurut UU No. 5 Tahun 1997, berarti sebagai zat atau obat baik alamiah mapun sintesis, bukan narkotika yang berkasiat psikoatif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Dampak negatif pemakaian Narkoba, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya membuat orang mengalami gangguan pada fungsi biologi, psikologi dan sosial. Kerusakan biologis misalnya pada otak, jantung, paru-paru, gerakan tubuh tidak terkontrol.

Dari sisi psikologis seperti tidak tahan terhadap stress, cepat lupa dan sangat sulit mengingat sesuatu, serta sangat emosional. Juga terganggunya hubungan antara dirinya dengan orang lain karena adanya kerusakan dalam cara berpikir, berperilaku dan mengambil keputusan. Dari uraian di atas, secara umum akibat Penyalahgunaan Narkoba, pemakai atau orang yang ketergantungan narkoba akan terlihat hidupnya sebagai berikut, seperti elupa, pikiran kacau, acuh tak acuh dan selalu merasa tertekan. Selalu merasa gelisah, gugup, curiga, terhadap siapa saja. Merasa selalu ada yang mengejar, mudah tersinggung. Apathis, pendiam, dan menyendiri. Melakukan pencurian terhadap keluarga bahkan melakukan tindak kriminal.

Bila seorang anak dan satu keluarga baik sebagai pelajar, mahasiswa, maupun sebagai generasi penerus Bangsa seperti ini, bagaimana mungkin dia calon pemimpin Bangsa Indonesia. Tentunya orang tua yang menanggung resikonya terutama dalam hal penilaian masyarakat, orang tua tersebut gagal dalam membina keluarga. Bahkan dari diri orang tua tersebut merasa malu dengan tetangga atau sanak famili bilamana diketahui ada putra atau anaknya terlibat narkoba.

Demikian besar peranan pemuda dan mahasiswa bagi kehidupan bangsa, tentunya menjadi catatan penting bagi kita bagaimana upaya melakukan penyelamatan dari pengaruh berbagai hal negatif seperti miras, seks bebas termasuk narkoba pada era globalisasi dimana arus komunikasi dan transformasi informasi sedemikian cepat.

Narkoba telah menjadi hal yang menakutkan bagi masyarakat dan pemerintah karena sesuatu yang sangat membahayakan. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan bahan berbahaya lainnya dengan berbagai implikasi dan dampak negatifnya merupakan suatu masalahnya internasional maupun mengancam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara serta dapat melemahkan ketahanan nasional yang pada mulanya dapat menghambat jalannya pembangunan bangsa.

Laju penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang saat ini telah menjadi suatu fenomena dari perkembangan globalisasi dengan pola pemakaian yang selalu mengalami perubahan.

Garis intelektual mahasiswa merupakan komponen bangsa yang sarat nilai sosiokultural, sehingga dapat dipecaya karena dikenal memiliki idealisme tinggi. Mahasiswa telah terbukti mampu mendobrak aneka ketimpangan sosial di dalam masyarakat.

Untuk itu para aktivis di lingkungan kampus, diharapkan lebih meningkatkan perannya dalam memerangi penyalahgunaan narkoba melalui kegiatan dan aktivitas antara lain dengan mengoptimalkan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Anti-Narkoba baik pada tataran ilmiah maupun pada tataran praktik di lapangan, membentuk kelompok-kelompok pendidik sebaya yang bertugas membantu mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba dan mendorong terbentuknya aktifitas dalam kampus, seperti halnya pengembangan pusat informasi dan konseling masalah penyalahgunaan narkoba.

Semua itu diupayakan dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa Indonesia dari ancaman kehancuran akibat narkoba. Peran serta mahasiswa sangatlah besar dan harus digerakkan secara maksimal dalam menanggulangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di penjuru negeri.

Di antara dengan aksi nyata dengan kegiatan yang dilakukan dapat yaitu mahasiswa di tempat tinggalnya masing-masing membentuk kelompok antinarkoba di setiap RT. Mahasiswa bersama warga harus bergerak di setiap rumah untuk menemukan korban pengguna narkoba dan pengedar narkoba. Mahasiswa bisa membawa korban pengguna narkoba ditempat rehabilitasi narkoba untuk di rawat dengan baik

Selnjutnya, mahasiswa bisa menyerahkan para pengedar dan bandar narkoba ke Polisi setempat. Penting sekali menumbuhkan kesadaran akan bahayanya penyalahgunaan narkoba, sehingga paling sedikit dapat memproteksi diri dari pengaruh luar (ajakan teman).

Menjadi yang terdepan dalam keluarga untuk menghindarkan anggota keluarga dari bahaya penyalahgunaan narkoba, jangan sebaliknya menjadi pelaku. Menumbuhkan gagasan-gagasan dalam bentuk kegiatan positif (kreatif) yang dapat mengalihkan perhatian teman-teman sebaya untuk terpengruh oleh narkoba.

Kemudian pengembangan pengetahuan kerohanian atau keagamaan dalam konteks pertahanan negara Indonesia, keberadaan narkoba dengan jaringan kejahatan terorganisasi sebagai unsur non military security yang berbahaya harus diperhitungkan secara serius dan dimasukkan sebagai bagian integral dalam penyusunan strategi pertahanan nasional.

Itu artinya, masalah narkoba dan jaringan kejahatan terorganisasi tidak cukup siginifikan untuk diserahkan utuh di tangan oleh Polri melainkan harus dilibatkan pula berbagai elemen potensial penunjang keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik dari unsur militer maupun sipil, akademisi-intelektualmahasiswa, media massa, tokoh keagamaan, dan generasi muda untuk bersama-sama merancang sebuah strategi pertahanan Negara yang bersifat holistik dan terintegrasi untuk menangkal invasi, intervensi, infiltrasi musuh melalui berbagai cara dari peperangan simetri hingga peperangan asimetri saat ini dan hari esok. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *