IndexU-TV
Hukum  

Mahfud MD: Sejak Dulu KPK Memang Mau Dirobohkan Lewat UU

Mahfud MD. Foto : Dokumentasi biro pers.

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut sejak dulu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang hendak dirobohkan.

Bahkan kata dia, sejak dirinya menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi tercatat dua belas kali KPK hendak dirobohkan melalui aturan perundang-undangan.

“Saya sejak dulu pro KPK, saya ketua MK, berapa kali, 12 kali itu mau dirobohkan lewat UU, saya menangkan KPK terus,” kata Mahfud dikutip dari tayangan di akun YouTube Universitas Gadjah Mada, saat Mahfud menggelar dialog terbuka, Senin (7/6).

Kenyataannya, keputusan terkait KPK ini kata Mahfud tak hanya terletak di pemerintah yang tengah berkuasa, siapapun itu. Justru keputusan ini juga ada di tangan DPR, Partai, hingga sipil society.

“Keputusan tentang KPK itu tidak terletak di pemerintah saja ada di DPR, ada di partai, ada di civil society,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga mengaku tak akan pernah mengubah pernyataannya terkait korupsi di era reformasi yang semakin meluas. Pernyataan itu memang pernah ia keluarkan pada 2017 lalu, sebelum dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam.

“Saudara, saya katakan, saya tidak akan meralat,” kata dia.

Sebab kata Mahfud, pada kenyataannya korupsi di era ini memang jauh lebih gila jika dibandingkan dengan zaman orde baru. Meski tidak semakin besar dari segi jumlah, tetapi korupsi justru meluas di semua lini.

Pada masa kepemimpinan Soeharto, yakni di masa orde baru memang korupsi atau KKN terjadi dengan luar biasa. Namun, tak ada satu pun korupsi yang dilakukan oleh DPR, Hakim, Pemda, hingga Bupati.

Korupsi kata Mahfud, di masa itu hanya dilakukan oleh pemerintah di bawah Soeharto. Korupsi diatur langsung oleh Soeharto.

“Zaman pak Harto KKN banyak. Luar biasa. Tapi bapak ingat ndak dulu, ndak ada korupsi dilakukan oleh DPR, sekarang semua korupsi sendiri-sendiri. Karena apa, atas nama demokrasi,” katanya.

Pewarta : cnnindonesia
Editor : MD Yasir

Exit mobile version