Mantan Polisi Malaysia Bekerja di Pabrik Sabu Batam

Tiga pelaku pembuat narkotika jenis sabu yang diamankan BNNP Kepri. (Foto:Muhammad Chairuddin/Ulasan.co)

BATAM – Satu orang pelaku yang bekerja di pabrik narkotika jenis sabu di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ternyata mantan anggota polisi di Malaysia.

Hal itu diungkap oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Petrus Reinhard Golose saat konferensi pers, Kamis (21/07) sore. Pelaku tersebut bernama Murti (43).

“Salah satunya warga negara Malaysia. Ternyata dia mantan polisi. Kalau di Malaysia sudah dihukum mati dia,” ujar Petrus.

Petrus melanjutkan, Murti bekerjasama dengan dua rekan lainnya yang merupakan warga Batam yakni Abdul Saleh (25) dan Naryo (47) untuk memproduksi narkotika jenis sabu. BNN Kepri telah mengamankan ketiganya sejak Selasa (19/07) kemarin.

Baca juga: Rumah di Sukajadi Batam Dijadikan Pabrik Sabu, BNN Tangkap Tiga Orang Pelaku

“Laporan yang sudah 5032 gram. Diamankan pada 19 Juli kemarin di perumahan Sukajadi Kota Batam. Ada proses pembuatan,” lanjut Kepala BNN RI itu.

Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.