Masuki Hari Tenang, Bawaslu Ingatkan Masyarakat dan Paslon

Tanjungpinang, Ulasan. Co – Memasuki hari tenang jelang Pilkada Kepri 2020, Muhammad Zaini selaku ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang mengingatkan masyarakat dan pasangan calon serta tim kampanye untuk tertib masuki hari tenang.

Zaini mengatakan bahwa selama masa tenang tidak ada lagi penyampaian visi misi serta kegiatan kampanye lainnya. Nantinya, Bawaslu juga akan melakukan patroli pengawasan untuk memastikan tidak adanya tahapan kampanye atau pun pelanggaran lainnya di masa tenang.

“Tidak ada lagi pengenalan diri, penyampaiannya visi misi, Tidak ada pembagian bahan kampanye sebagaimana tahapan kampanye. Maka kita akan melakukan pengawasan dengan patroli pengawasan dan kita berupaya untuk mengantisipasi kampanye kampanye terselubung,” jelasnya di Hotel Pelangi, Tanjungpinang, Sabtu (5/12).

Selain itu, Muhammad Zaini juga menegaskan bahwa kampanye di luar jadwal akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Maka ada sanksi tidak perlu kami sampaikan bahwa kampanye di luar jadwal itu ada sanksi pidananya di dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016. Oleh karenanya, kepada pasangan calon kepada tim kampanye agar tidak melakukan kegiatan kampanye hari tenang sampai pada malam pemungutan suara. Ancamannya sanksi pidana penjara dan sanksi denda uang,” tegas Zaini.

Lanjut Zaini, Bawaslu telah melaksanakan rapat bersama tim kampanye tiga pasangan calon, KPU, Kepolisian, dan Satpol PP, untuk menyampaikan himbauan agar tidak ada lagi aktivitas kampanye. Bawaslu juga akan mengawasi aktivitas di media sosial. Seluruh akun yang didaftarkan ke KPU akan ditutup dan tidak boleh lagi melakukan aktivitas kampanye. Kalau seandainya ada aktivitas kampanye di media sosial, itu juga merupakan pelanggaran.

Sementara untuk masyarakat, Zaini mengimbau seluruh masyarakat untuk sama-sama menjaga situasi di hari tenang agar tetap kondusif serta menolak politik uang.

“Sementara untuk masyarakat, kami himbau untuk menjaga kondusifitas. Kami harapkan juga kepada masyarakat untuk mengantisipasi pergerakan politik uang. Jika ada pergerakan politik uang segera dilaporkan kepada Bawaslu,” himbau Zaini.

Bawaslu juga menegaskan, setiap orang yang menerima dan memberi politik uang akan mendapatkan sanksi berupa 6 tahun penjara dan denda sebesar 1 Miliar. Oleh karena itu, Bawaslu berharap masyarakat dapat menjadi pemilih yang cerdas. Dengan demikian, akan terpilihnya pemimpin yang berkualitas. (udin).