Tanjungpinang – Sebanyak 10 orang nelayan VietnamĀ tiba di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang dari Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Rabu (24/11) sore. Para nelayan itu akan dideportasi ke negara asalnya.
Kepala Seksi Deportasi Rudenim Pusat Tanjungpinang, Kristian mengatakan, seluruh nelayan asing itu berkewarganegaraan Vietnam. Para nelayan itu terbukti melakukan ilegal fishing di perairan Kabupaten Natuna.
“Kami menerima Anak Buah Kapal (ABK) sepuluh orang. Semuanya asal Vietnam,” ujarnya di Kantor Rudenim Pusat Tanjungpinang.
Ia menjelaskan, para nelayan itu akan menjalani proses deportasi untuk dipulangkan ke negara asalnya. Sebelum dideportasi, para nelayan yang akan berstatus sebagai Deteni wajib melengkapi berbagai syarat pemulangan.
Baca Juga: Nelayan Kesal, Kapal Asing Terus Jarah Ikan Laut Natuna
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Intelejen Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas II TP Ranai, Muhamad Irman menjelaskan, untuk nahkoda atau kapten kapal akan menjalani proses yang berbeda.
“Ya namanya juga anak buah. Ke mana kapten bawa ya ke situlah bergerak,” tuturnya.
Dengan hadirnya nelayan tersebut, hingga saat ini, setidaknya terdapat 42 orang nelayan asal Vietnam yang berada di Rudenim Pusat Tanjungpinang dan menunggu proses deportasi.(*)