Mau Lebaran, Upah Pekerja Batu Marmer Masjid Penyengat Belum Dibayar

Masjid Pulau Penyengat
Warga foto bersama di depan Masjid Raya Sultan Riau Penyengat, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). (Foto: Ist)

TANJUNGPINANG – Upah pekerja proyek batu marmer Masjid Penyengat, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dilaporkan masih ada yany belum dibayar. Padahal sebentar lagi mau lebaran.

Salah satu pekerja batu marmer Masjid Penyengat, Andung menceritakan, persoalan yang terjadi terhadap pekerja proyek pemasangan batu marmer benar belum semua upah tukang dibayar kontraktor. “Kekurangan dari setiap pekerja rata-rata Rp20 jutaan,” kata Andung, Kamis (13/04).

Khusus pekerja yang melakukan pemolesan, awal kerja ada empat orang. Kemudian seiring waktu bertambah menjadi belasan orang. Ia menceritakan jam kerja bahkan sampai larut malam. Dengan durasi kerja sampai selesai lebih kurang satu bulan.

“Kami sudah minta tolong ke kontraktornya, dan kami sampaikan kami cuma pekerja, dari kerjaan sudah selesai apa tanggungjawab sudah selesai. Harusnya kami pekerja diprioritaskan,” kata Andung.

Sementara itu,  Dinas Pekerjaan Umum Penataan ruang dan Pertanahan (PUPP) Kepulauan Riau melaporkan hasil investigasi penyebab keluhan pekerja proyek Masjid Raya Sultan Riau Penyengat.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUP Kepulauan Riau, Said Wahidin menjelaskan, pekerjaan penataan kawasan  cagar budaya Pulau Penyengat Tahun 2022  sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan adalah CV Bina Ulma dengan nomor kontrak: 05/03.09/SP.FSK/PP.130/DPUPP-CK/APBD/IX/2022, tanggal 1 September 2022 dengan nilai kontrak addendum Rp5.999.462.000.

Said menyebutkan, dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan sehingga tidak bisa diselesaikan sampai akhir 2022 lalu.

“Sehingga tidak bisa dibayarkan 100 persen. Proyek tersebut mengalami keterlambatan selesai di akhir 2022, sehingga dikenakan denda tidak bisa dibayarkan 100 persen,” sebut Said.

Ia juga menyampaikan, sampai dengan akhir tahun 2022, progres fisik mencapai 95,226 persen dan realisasi keuangan 90 persen. Pekerjaan dinyatakan selesai dan serah terima pertama (PHO) pada 16 Januari 2022. Terhadap sisa pembayaran pekerjaan, akan diusulkan pada APBD Perubahan 2023.

Tentu dampak dari denda tersebut, ia tidak menapik bahwa akan mengakibatkan akan terjadi tunda bayar sampai ke para pekerja proyek tersebut.

“Nah, soal upah pekerja yang belum dibayarkan ini, merupakan tanggungjawab kontraktor pelaksana. Berdasarkan informasi pelaksana dari CV Bina Ulma, ternyata ada yang belum selesai sama subcon. Masih ada sangkut dengan tukang pasang marmer dan tukang gosok marmer dan akan diselesaikan langsung ke para tukang,” sebutnya.

Baca juga: Revitalisasi Pulau Penyengat Selesai Dikerjakan, Gubernur Kepri Gelar Syukuran

Mewakili CV Bina Ulma, Syahril menyampaikan persoalan tersebut sudah dikomunikasikan ke para tukang. Nyatanya tidak ada berani mengeluhkan masalah ini ke pihak pelaksana kegiatan. Jika dikaitkan masalah belum dibayarkan upah tukang, tidak mungkin.

“Kita sangat bertanggungjawab masalah tenaga pekerja. Mungkin saja dari mandor belum sampai ke ke tukang, tapi itu asumsi kita. Tapi kita pastikan, tidak ada masalah,” sebutnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News