Terdapat beberapa bentuk kerja sama desa, diantaranya, kerja sama desa dengan desa dalam satu kecamatan, kerja sama desa dengan desa lain kecamatan, kerja sama desa dengan desa lain kabupaten, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga.
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, bahwa kerja sama desa dilakukan sesuai kewenangannya, oleh karena itu, bidang kerja sama desa dengan desa meliputi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Apa yang dimaksud kerja sama desa dengan pihak ketiga dapat di bidang kerja sama yang meliputi peningkatan perekonomian masyarakat desa, peningkatan pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban.
Selanjutnya, kerja sama desa dengan pihak ketiga dapat meliputi pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) dan Teknologi Tepat Guna (TTG) dengan memperhatikan kelestarian lingkungan, tenaga kerja, pekerjaan umum, batas desa, serta kegiatan lainnya yang menjadi kewenangan desa.
Sedangkan untuk pelaksanaan kerja sama, dapat dibentuk badan kerja sama yang terdiri dari unsur pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan desa dan tokoh masyarakat dari desa yang mengadakan kerja sama.
Badan kerja sama yang dibentuk berdasarkan kesepakatan adalah bertugas menyusun rencana kegiatan dan pelaksanaannya. Badan kerja sama juga dapat membentuk sekretariat yang bertugas membantu pelaksanaan administrasi Badan Kerja Sama. Penentuan Sekretariat Badan Kerja Sama ditetapkan dengan Keputusan Badan Kerja Sama.
Kemudian untu biaya pelaksanaan kerja sama antar desa dibebankan pada desa yang melakukan kerja sama, dengan pengelolaan keuangan dipertanggungjawabkan oleh masing-masing kepala desa.
Biaya pelaksanaan kerja sama desa dengan pihak ketiga disesuaikan dengan peraturan bersama antara kedua belah pihak dan pengelolaan keuangan dipertanggungjawabkan masing-masing.
Dalam hal dibentuk Badan Kerja Sama, maka pengelolaan keuangan, dipertanggungjawabkan oleh Badan Kerjasama kepada Kepala Desa masing-masing.
Sementara, peran BPD dalam kerja sama desa adalah untuk memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah desa terhadap rencana kerja sama desa, mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama desa.
Untuk pelaksanaan kerjasama dapat dibentuk Badan Kerjasama yang terdiri dari unsur Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan desa dan tokoh masyarakat dari desa yang mengadakan Kerjasama.
Badan kerjasama tersebut bertugas menyusun rencana kegiatan dan pelaksanaannya. Badan kerjasama dapat membentuk sekretariat yang bertugas membantu pelaksanaan administrasi Badan Kerja Sama. Penentuan Sekretariat Badan Kerjasama ditetapkan dengan Keputusan Badan Kerja Sama.
Pada dasarnya, belum ada desa yang dapat berdiri sendiri dalam memenuhi semua kebutuhan, betapa pun besarnya dana atau pendapatan asli desa yang tersedia, tidak semua kebutuhan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat tertangani.
Karena setiap desa memerlukan desa atau pihak lain dalam memenuhi tugas atau kewajiban desa. Dengan kesadaran ini, usaha-usaha kerjasama antara satu desa dengan desa lain atau pihak ketiga, perlu semakin digalakkan. Dengan harapan, kelemahan dari satu desa dapat dilengkapi oleh pihak lain.
Dengan demikian masing-masing pihak dapat memberi dan mendapatkan keuntungan dari pihak lain, dengan tujuan utama memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.