Dasar hukum kerja sama desa mengacu pada beberapa aturan seperti UU Nomor 6 tahun 2014, pasal 91, tentang desa dapat mengadakan kerja sama dengan desa lain dan atau kerjasama dengan pihak ketiga, PP 43 tahun 2014 pasal 143 tentang kerja sama desa dilakukan antar desa dan atau kerja sama dengan pihak ketiga.
Peraturan Pemerintah 47 tahun 2015 pasal 149 tentang ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama desa di bidang pemerintahan desa diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemerintahan Dalam Negeri.
Sejumlah syarat dasar kerja meliputi, pertama, disepakati dalam musyawarah desa, bidang dan atau potensi desa yang akan dikerjasamakan tertuang dalam RPJM desa dan RKP desa. Hal maupun bidang dan atau potensi desa yang akan dikerjasamakan, tertuang dalam RPJM desa dan RKP desa
Perubahan terhadap RPJM desa dan RKP desa terhadap RPJM desa dan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada yang kedua dilakukan melalui musyawarah desa yang diadakan secara khusus dengan mekanisme perubahan.
Disamping kerja sama desa, DPMD dapat berperan sebagai pendorong pemerintah kabupaten dan kota dalam melakukan pembinaan kepada pemerintahan desa dalam rangka menumbuhkan dan memotivasi pemerintah desa untuk membangun kerja sama desa.
DPMD juga dapat berperan melakukan pemetaan kondisi pelaksanaan kerja sama desa di setiap kabupaten, agar bentuk pembinaan yang diberikan sesuai dengan dinamika pelaksanaan kerja sama desa di setiap daerah, dan mengupayakan pembinaan kerja sama desa, baik melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan dan bantuan teknis.
Sebagaimana diuraikan sebelumnya, bahwa salah satu aspek dari kerja sama adalah target atau tujuan yang akan dicapai. Melihat hal ini, maka sudah jelas bahwa dengan adanya kerja sama, diharapkan diperoleh manfaat dari pihak-pihak yang bekerja sama.
Manfaat kerja sama di desa tersebut dilihat dari target, baik itu bersifat finansial maupun non finansial. Adapun beberapa manfaat dari kerja sama yakni pertama, kerja sama mendorong persaingan di dalam pencapaian tujuan dan peningkatan produktivitas.
Kerja sama antar desa maupun ketiga dapat meningkatkan rasa kesetia kawanan supaya masyarakat desa dapat berkontribusi untuk ikut memiliki situasi dan keadaan yang terjadi di lingkungannya, sehingga secara otomatis akan ikut menjaga dan melestarikan situasi dan kondisi yang telah baik.
Dari uraian-uraian tersebut, maka kerja sama desa dapat menjadi pendongkrak kemandirian desa dengan cara mengoptimalkan bidang dan potensi yang dikerja samakan yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa yang bernilai ekonomi bagi desa.
Pengembangan kerja sama desa diarahkan agar sesuai dengan mekanisme yang berlaku sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2017.