IndexU-TV

Membangun Jaringan Kerja Sama Desa

Membangun Jaringan Kerja Sama Desa
Hetty Cahyantie SE,.M.Si. Foto: Istimewa

Penulis: Hetty Cahyantie SE,.M.Si

Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri, atau desa merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi ,sosial, ekonomi, politik dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, desa adalah  kepaduan masyarakat hukum yang mempunyai batas kawasan yang berhak untuk mengelola dan menjalankan kegiatan pemerintahan, kebutuhan masyarakat domestik menurut gagasan masyarakat, kebebasan asal usul dan kebebasan tradisional yang disegani dalam struktur pemerintahan Indonesia.

Ciri masyarakat yang tinggal dan menetap di Pedesaan memiliki ikatan erat dengan lingkungan sekitar dengan jumlah masyarakat cenderung sedikit. Selain itu, masyarakat desa juga dapat di ciri melalui sistem ekonomi pertanian dimana masyarakat pedesaan dominan bertani dan berkebun dengan menetapkan musim sebagai pedoman untuk bercocok tanam.

Selain menjadi bahagian pemerintahan terkecil di indonesia, Desa berfungsi sebagai penyuplai kebutuhan masyarakat perkotaan dan sumber tenaga kerja di perkotaan serta pasangan kerja pembangunan di perkotaan.

Baca juga: Refleksi Tahun Baru Masehi: Pudarnya Syiar Islam

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan, berbagai program dilakukan oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat agar masyarakat desa mengalami perubahan paradigma lebih baik untuk semua sektor formal maupun informal, termasuk mengadakan kerja sama antar desa ke desa.

Pemerintah berharap kerja bersama masyarakat pedesaan, baik antar desa dalam satu kecamatan maupun dari dan atau antar desa beda kecamatan dapat menjadi bahan pemicu semangat masyarakat untuk melakukan aktifitas bersama secara terpadu untuk target dan tujuan.

Apa yang di maksud Kerja sama desa adalah  suatu rangkaian kegiatan yang terjadi karena ikatan formal antar desa atau desa dengan pihak ketiga untuk bersama-sama melakukan kegiatan usaha guna mencapai tujuan tertentu.

Baca juga: Pers sebagai Portal Menuju Pendidikan Berkualitas

Dari pengertian kerja sama diatas maka ada beberapa aspek yang terkandung dalam kerja sama, yakni pertama, dua orang atau lebih lembaga atau desa. Artinya, kerja sama akan ada kalau ada minimal dua pihak yang melakukan kesepakatan. Oleh karena itu, sukses tidaknya kerja sama dapat ditentukan oleh peran dari kedua pihak yang bekerja sama.

Dalam kerja sama tersebut terdapat aktivitas yang menunjukkan bahwa kerja sama terjadi karena adanya aktivitas yang dikehendaki bersama sebagai alat untuk mencapai tujuan, dan hal ini membutuhkan strategi (bisnis/usaha) agar keuntungan finansial dan non finansial bisa diperoleh kedua belah pihak.

Selanjutnya, kerja sama di pedesaan sebaiknya menerapkan jangka waktu tertentu, sesuai kesepakatan bersama, artinya ada kesepakan kedua pihak kapan kerja sama itu berakhir. Dalam hal ini, tentu saja setelah tujuan atau target yang dikehendaki telah tercapai.

Di Provinsi Kepulauan Riau, kerja sama antar desa dilakukan sesuai kewenangannya yang bertujuan untuk kepentingan desa itu sendiri, yang diatur dengan peraturan bersama yang dilakukan oleh seorang kepala desa setelah mendapat persetujuan dari BPD dan dilaporkan kepada bupati melalui camat.

Sedangkan, kerja sama desa dengan pihak ketiga ditetapkan dalam peraturan bersama, setelah mendapat persetujuan BPD dan dilaporkan kepada bupati melalui camat.

Exit mobile version