Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 5 tahun 2022 yang mengatur tentang pengeras suara masjid dan musala. Aturan itu dikeluarkan untuk menertibkan penggunaan pengeras suara masjid atau toa masjid, khususnya pengeras suara ke arah luar.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan penggunaan pengeras suara masjid dan musala memang merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun, dia mengingatkan, masyarakat Indonesia tidak Islam saja.
Ia menyatakan pada saat yang bersamaan masyarakat Indonesia juga beragam, baik dari sisi agama, keyakinan, hingga latar belakang.
Dengan demikian, tambahnya, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. Salah satunya dengan menertibkan penggunaan pengeras suara masjid atau toa masjid, khususnya pengeras suara ke arah luar.
“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” kata Yaqut, Senin (21/2).
Baca juga: Naik Rp10 Juta, Kemenag Usulkan Biaya Haji 2022 Jadi Rp45 Juta
Dalam SE tersebut, berikut ini sejumlah pengaturan yang ditetapkan Kemenag:
1. Umum
a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
1. Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al Qur’an, salawat atas nabi dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
2. menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
3. menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.
Baca juga: Menag Yaqut Sebut Teroris Seperti COVID-19
2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.