Bawaslu Batam Limpahkan Temuan Dugaan Caleg Kampanye di Masjid ke Sentra Gakkumdu

Ketua Bawaslu Batam
Ketua Bawaslu kota Batam, Antonius Itolaha Gaho. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, melimpahkan dugaan temuan seorang oknum calon legislatif (caleg) kampanye di salah satu masjid kawasan Tiban, Kecamatan Sekupang, kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itolaha Gaho mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah melalui pleno dan menjadi temuan adanya dugaan pidana pemilu pertama di Kota Batam.

“Ia betul, statusnya sudah diteruskan ke Gakkumdu,” ujarnya, Selasa 16 Januari 2024.

Antonius melanjutkan, saat ini tim penyidik dari Gakkumdu masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk memeriksa para saksi. “Proses pemeriksaan sedang berlangsung,” ucapnya singkat.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Batam menelusuri dugaan temuan seorang oknum caleg DPRD Kota Batam yang melakukan kampanye di salah satu masjid di Kawasan Tiban, Kecamatan Sekupang.

Anggota Bawaslu Kota Batam Bidang Penanganan Pelanggaran dan Informasi, Syailendra Reza mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut diketahui oleh pihaknya setelah mendapat laporan dari panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Sekupang. “Infonya kami terima dari Panwascam, saat ini lagi proses penelusuran,” ujar Reza, Selasa 19 Desember 2023.

Baca juga: Bawaslu Kepri Belum Temukan Pelanggaran Kegiatan Prabowo Sapa Relawan di Batam

Ditanyakan perihal kronologis dugaan temuan pelanggaran tersebut, Reza tidak dapat membeberkan lebih lanjut lantaran hal tersebut masih dalam proses penanganan pelanggaran oleh pihaknya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News