Mengungkap Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Mengungkap Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Ilustrasi - Sel tahanan.

Kerangkeng itu disebut dijadikan tempat rehabilitasi berdasarkan informasi masyarakat setempat. Orang atau masyarakat yang kecanduan narkoba atau ada yang dititipkan orangtuanya terkait kenakalan remaja bisa dimasukan ke dalam kerangkeng itu. Kerangkeng itu pun tak berizin.

Pada 2017, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat sudah sempat berkoordinasi dengan Terbit Rencana jika sel itu dijadikan tempat rehabilitasi untuk diuruskan perizinan dan lainnya.

“Namun, sampai detik ini belum ada (perizinannya) dan saat ini sedang didalami oleh tim gabungan,” katanya.

LPSK Bergerak

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan melakukan tugas dan fungsinya terkait kasus temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif tersebut.

“LPSK siap melindungi korban atau saksi dalam kasus ini jika ada laporan ke LPSK sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1).

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Lima Orang Lainnya Sebagai Tersangka

Di samping itu, Maneger berharap kepolisian hingga Komnas HAM segera mengusut tuntas temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Menurut Maneger temuan kerangkeng di rumah bupati itu diduga sebagai sebuah praktik perbudakan modern dan pelanggaran terhadap kemanusiaan. Pihaknya mengecam keras praktik perbudakan modern oleh pejabat negara tersebut.

“Jika hal itu benar, maka kita mengutuk keras perbuatan yang tidak berperikemanusiaan itu. LPSK mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Kita dukung Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut,” kata Maneger.