KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi): Jejak Perjalanan, Tugas, dan Pengaruhnya

Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta.
Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta. (Foto: ist/KPK)

HAI SAHABAT ULASAN, perlu anda ketahui berikut jejak perjalanan atau sejarah lembaga antirasuah, tugas, dan pengaruhnya.

KPK

KPK adalah singkatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, yang merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia. Lembaga ini didirikan pada tahun 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, dengan tujuan untuk menangani korupsi yang dianggap tidak bisa ditangani oleh institusi kejaksaan dan kepolisian.

Jejak Perjalanan dan Sejarah KPK

Sejarah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimulai pada tahun 1999 selama masa pemerintahan Presiden BJ Habibie. Pada saat itu, Presiden Habibie mengeluarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Namun, implementasi KPK baru terjadi pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Sebelum adanya KPK, sejumlah lembaga seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan lembaga Ombudsman telah didirikan untuk mengawasi masalah korupsi. Namun, dinilai bahwa upaya ini belum sepenuhnya efektif dalam memberantas korupsi.

Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, Hakim Agung Andi Andojo memimpin Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTK) yang dibentuk.

Namun, tim ini akhirnya dibubarkan oleh keputusan Mahkamah Agung, sehingga upaya pemberantasan korupsi mengalami kemunduran. Pada era pemerintahan Megawati Soekarnoputri, komitmen untuk memberantas korupsi tetap dipegang teguh, dan inilah saat KPK akhirnya didirikan.

Tugas dan Wewenang KPK

Tugas KPK diatur dalam Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  1. Melakukan koordinasi dengan institusi yang berwenang dalam pemberantasan korupsi.
  2. Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam pemberantasan korupsi.
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
  4. Melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
  5. Melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Kemudian, ini kewenangannya:

  1. Mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan korupsi.
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan korupsi kepada instansi yang terkait.
  4. Melaksanakan pertemuan atau dengar pendapat dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan korupsi.
  5. Meminta laporan dari instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Peran KPK dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia

  1. Pencegahan Korupsi: Komisi Pemberantasan Korupsi mengawasi pemerintah dan lembaga publik untuk mencegah korupsi, serta mengedukasi masyarakat tentang integritas.
  2. Penyelidikan dan Penyidikan: KPK menyelidiki kasus korupsi, termasuk penyadapan, penggeledahan, dan pemeriksaan, serta mengumpulkan bukti.
  3. Penuntutan: Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut pelaku korupsi ke pengadilan dengan dukungan tim jaksa yang ahli.
  4. Penguatan Pengadilan: Komisi Pemberantasan Korupsi berperan dalam proses persidangan dan memberikan bantuan hukum kepada korban korupsi.
  5. Pengawasan Putusan: KPK memantau pelaksanaan hukuman dan pemulihan aset hasil korupsi.***

Ikuti Artikel Lainnya di Google News