Mengungkap Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Mengungkap Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Ilustrasi - Sel tahanan.

Maneger menilai perbuatan memenjarakan buruh merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi dan melanggar undang-undang.

“Jika benar kerangkeng itu digunakan untuk memenjarakan buruh, perbuatan itu sangat tidak manusiawi dan melanggar undang-undang,” ucapnya.

Polisi Selidiki Dugaan Perbudakan

Polda Sumut masih mendalami masalah perbudakan modern yang diduga dilakukan Ketua DPD Golkar Langkat itu.

Dari pemeriksaan sementara, kerangkeng-kerangkeng itu menjadi tempat rehabilitasi para pecandu narkoba. Namun polisi masih mendalami kebenaran atas kerangkeng yang telah ada sejak sekitar 10 tahun lalu itu.

“Saat ini sedang didalami tim gabungan Polda Sumut, Ditres Narkoba Polda Sumut, Ditreskrimum, BNNK Langkat. Ternyata tempat itu sudah ada sejak Tahun 2012, informasi awal dijadikan tempat rehabilitasi untuk orang yang kecanduan narkoba,” tutur Hadi.

Terpisah, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengaku heran dengan keberadaan kerangkeng manusia di dalam rumah Bupati Langkat tersebut.

Mantan Pangkostrad itu mengatakan akan memeriksa lebih lanjut temuan di rumah Bupati Langkat tersebut lantaran kerangkeng hanya bisa dikelola aparat penegak hukum.

“Untuk apa di rumahnya ada kerangkeng? Saya cek dulu. Yang pastinya, kalau itu untuk menghakimi orang kan enggak boleh,” ujar Edy, Senin (24/1).

Menurut Edy, tak seorang pun boleh menahan orang lain di dalam kerangkeng. Sebab kewenangan itu hanya ada pada aparat hukum

“Penjara saja, sebelum putusan hakim inkrah, tak boleh menahan orang di kerangkeng, itu yang sah ya, apalagi di rumah ada kerangkeng,” kata dia yang juga pernah menjadi Pangdam Bukit Barisan tersebut.