Hukum  

Menunggu Diadili Kasus Terorisme, Nasib Munarman Terkatung-katung

Foto : Istimewa

Jakarta – Eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman hingga saat ini masih belum diseret ke pengadilan usai ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror Polri pada 27 April 2021 lalu.

Penyidik masih bolak-balik memperbaiki berkas perkara tersebut ke Kejaksaan. Hingga Rabu (1/9), berkas perkara itu masih belum dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terakhir, polisi baru mengirimkan kembali berkas perkara itu pada 16 Agustus lalu.

“Iya sudah (dikirim berkas Munarman). Tanggal 16 Agustus 2021 lalu,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (31/8)

Pengembalian berkas itu merupakan hasil tindak lanjut dari petunjuk Jaksa yang sebelumnya menyatakan berkas perkara masih perlu diperbaiki (P19) pada 24 Juni 2021.

Kala itu, Jaksa meminta agar penyidik Densus melengkapi berkas dengan mengantongi hasil pemeriksaan dari sejumlah mantan pimpinan FPI, seperti Rizieq Shihab, Shabri Lubis dan Haris Ubaidillah.

Jika dirunutkan, artinya sudah 128 hari Munarman berstatus ditahan Densus atas tuduhan dugaan tindak pidana terorisme.

Atas penahanan Munarman, sejumlah pihak yang tergabung sebagai tim kuasa hukum Munarman masih gencar menyuarakan pembebasan mantan petinggi di organisasi masyarakat yang telah dibubarkan oleh pemerintah tersebut.

Pengacara Munarman, Juju PUrwanto mengatakan bahwa kliennya tak pantas untuk ditahan dan diperkarakan dalam kasus terorisme. Menurutnya, Munarman merupakan sosok yang jauh dari aksi terorisme selama ini.

Ia menilai, berkas perkara yang tak kunjung rampung hingga saat ini merupakan langkah kepolisian untuk mengulur-ngulur waktu. Menurutnya, penanganan perkara kliennya terlalu berlarut-larut.

“Saya melihat seolah-olah Bareskrim atau pihak Polri itu mengulur waktu. Menggunakan waktu yang maksimal sesuai Undang-undang yang baru begitu kan,” kata Juju kepada wartawan, Rabu (1/9).

Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa saat ini masih akan menunggu proses hukum yang tengah berjalan kepada kliennya tersebut. Kuasa hukum, juga membentuk koalisi masyarakat yang terdiri dari aktivis, ulama, hingga Habib, dan pengacara untuk mendukung pembebasan Munarman.

Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Sahabat Munarman mengutuk keras segala bentuk kriminalisasi dan terorisasi beserta fitnah terhadap Munarman.

Koalisi lantas mendesak aparat agar segera menghentikan kriminalisasi dan terorisasi serta fitnah terhadap Munarman. Koalisi juga meminta agar Mabes Polri dapat segera membebaskan Munarman dari tahanan.

“Terakhir, hentikan segala bentuk kriminalisasi dan terorisasi terhadap ajaran agama manapun, maupun pemuka agama apapun di Indonesia,” demikian pernyataan koalisi itu.

Sebagai informasi, Munarman ditangkap Densus usai diduga terkait kasus dugaan terorisme di rumahnya di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4)

Kala itu, Densus mengamini bahwa Munarman terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia. polisi menduga Munarman telah mengikuti baiat di beberapa kota seperti Makassar, Jakarta dan, Medan.

Seiring berkembangnya penyidikan, Munarman berstatus sebagai tahanan sejak 7 Mei 2021 lalu.

Munarman diketahui aktif di organisasi FPI sebagai Sekum dan tim hukum. Ia sempat mengawali kariernya di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Palembang pada tahun 1995. Ia juga sempat menduduki Koordinator Badan Pekerja Kontras. Munarman juga pernah menjadi Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).*

Perwarta : cnnindonesia.com
Editor : MD Yasir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *