Mobil Pelat Merah Tabrak 2 Motor di Pangkalan Ojek Berakhir Damai

Mobil pelat merah
Mediasi peristiwa mobil tanpa sopir tabrak sepeda motor di Polsek Tebing. (Foto: Dok Polsek Tebing)

KARIMUN – Kasus mobil pelat merah menabrak dua sepeda motor di pangkalan ojek Pasar PN, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berujung damai.

Penyelesaian masalah tersebut dilakukan dengan mediasi di Polsek Tebing dengan menghadirkan sopir mobil pelat merah dan dua pemilik sepeda motor.

Hasilnya, sopir mobil pelat merah yang menurut informasi seorang ASN Pemkab Karimun berinisial A mengganti kerugian kerusakan kedua sepeda motor yang ditabrak.

Kesepakatan ditandatangani di atas kertas bermaterai oleh pihak-pihak yang berkaitan.

“Mediasi telah dilakukan secara kekeluargaan dan sepakat untuk membuat pernyataan. Hasilnya seluruh pihak saling memaafkan dan tidak ada tuntutan. Pihak I (sopir mobil pelat merah) bersedia menanggung biaya perbaikan kendaraan pihak yang dirugikan. Lalu besaran ganti rugi sesuai dengan perbaikan di bengkel,” kata Kapolsek Tebing, AKP Muhammad Djaiz, Kamis 25 Januari 2024.

Baca juga: Mobil Dinas Plat Merah Tanpa Sopir Meluncur Tabrak Pos Ojek di Karimun

Djaiz menyebutkan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BP 1154 K tersebut meluncur setelah diparkirkan sopirnya, sehingga menabrak pos pangakalan ojek dan dua sepeda motor pada pada Rabu 24 Januari 2024.

Mobil bergerak sendiri dalam posisi perseneling tidak dalam keadaan parkir dan tidak mengunci rem tangan.

“Itu mobil matic, perseneling tidak posisi parking, kemudian posisi mobil tidak mengunci hand brake,” jelas Djaiz.

Akibat kejadian tersebut mobil mengalami penyok di bagian bumper. Sementara sepeda motor mengalami goresan-goresan.

“Kerugian akan diganti rugi oleh supir mobil. Korban jiwa tidak ada,” ucap Djaiz. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News