Modus Mantan Ketua RT Tipu Warga Pakai Kupon Sembako Murah

Modus Mantan Ketua RT Tipu Warga Pakai Kupon Sembako Murah
Purnama Aji, saat berada di Mapolsek Batuaji, Batam. (Foto: Muhamad Ishlahuddin

BATAM – Purnama Aji (38), mantan Ketua RT 01/ RW 08, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji ini tertunduk lesu saat digiring dari sel tahanan oleh anggota Polsek Batuaji, Kota Batam pada Rabu (16/3).

Mengenakan baju oranye, Purnama hanya terdiam saat dihadirkan pada saat konferensi pers di Mapolsek Batuaji.

“Kurang lebih korban dari penipuan pelaku ada 1.393 orang. Dengan total kerugian kurang lebih Rp76.615.000,” kata Kaposlek Sekupang, Kompol Daniel Ganjar Kristanto, Rabu sore.

Daniel menjelaskan, kejadian penipuan ini berawal pada Minggu (27/02) sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu, Purnama mendatangi rumah korban, Oktavila, di Kampung Cunting RT 002/RW 001, menawarkan sembako untuk dijual dengan harga yang sudah ditentukan olehnya.

“Kemudian pelaku kembali menawarkan sembako lagi dengan harga yang sama untuk tanggal (06/03) di rumah korban dan uang sembako tersebut sudah disetor sejumlah Rp34.220.000. Namun sembakonya tidak ada,” katanya.

Baca juga: Tipu Warga Pakai Kupon Sembako Murah, Mantan Ketua RT Jadi Tersangka

Purnama kembali menawarkan sembako kepada korban lainnya, Sukmawati  dengan harga yang sama.

“Korban juga telah menyetorkan uang Rp39.710.000. Tapi pelaku juga tidak kunjung memberikan sembako yang sudah dijanjikan,” katanya.

Sedangkan nota dan kwitansi berikut catatan uang yang sudah disetorkan oleh kedua korban masih mereka pegang.

“Para korban ini kemudian berusaha mencari pelaku ke rumahnya. Namun, pelaku sudah tidak ada dan rumah pelaku dalam keadaan sudah kosong,” katanya.

Lalu pada Rabu (02/03) sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Opsnal Polsek Batu Aji menerima laporan terkait adanya penipuan dan penggelapan.

“Kita lalu lakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti dan mencari informasi tentang keberadaan yang diduga sebagai pelaku,” kata dia.

Sepekan setelah itu, tepatnya Rabu (9/3) sekira pukul 20.00 WIB, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari sumber terpercaya tentang keberadaan Purnama.

“Pelaku berada di daerah Desa Sumber Agung A2, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Tim kita melakukan koordinasi dengan Pihak Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin. pada Kamis (10/03) sekira pukul 01.45 WIB pelaku berhasil diamankan oleh Anggota Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin di rumah keluarga Istri dari pelaku,” kata dia.

Baca juga: Waspada! Warga Tanjungpinang Nyaris Jadi Korban Penipuan Lelang Mobil Murah

Kemudian pihak kepolisian Batuaji berangkat ke Provinsi Sumatera Selatan dan tiba di Polres Musi Banyuasin sekira pukul 19.30 WIB. Selanjutnya Purnama langsung di Interogasi dan mengakui  semua perbuatannya.

“Keesokan harinya, Jumat (11/03)  sekira pukul 06.00 WIB pelaku langsung dibawa ke Batam dan ditahan di Polsek Batuaji guna guna proses lebih lanjut,” katanya.

Daniel menjelaskan, modus operandi  awalnya pelaku membeli paket sembako yang berisikan satu karung beras 5 kilogram, gula pasir 1 kilogram, minyak goreng 1 liter, lima butir telor ayam, dan lima bungkus Intermi dengan harga Rp. 87.500.

“Pelaku mendatangi korbannya untuk menjualkan paket sembako tersebut kepada para warga di Kampung Cunting dan Perumahan Taman Karina, Kelurahan Tanjung Uncang dengan harga per paket sembakonya sebesar Rp60 ribu, supaya para warga terpancing untuk membeli paket sembako murah,” kata dia.

Selain itu, untuk meyakinkan korbannya, pelaku memberikan cap RT dan RW di kupon sembako murah tersebut.

“Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku sebelumnya sudah direncanakan dengan meyakinkan beberapa orang warga diberikan paket sembako dengan harga Rp60 ribu per paket. Sementara, pelaku membeli paket sembako tersebut seharga Rp87.500 dan dia juga tidak punya uang untuk membeli paket sembako sebanyak permintaan warga,” katanya.

Setelah semakin banyak warga yang membeli dan uang paket sembakonya sudah disetorkan oleh para korlapnya kurang lebih sebesar Rp76.615.000, pelaku langsung membawa kabur uang tersebut.

Daniel mengimbau agar tidak mudah percaya dengan penjualan sembako murah dengan menggunakan kupon.

“Masyarakat dapat menanyakan ke Bhabinkamtibmas, babinsa dan kelurahan apabila menemukan hal tersebut dan dapat juga datang langsung ke polsek terdekat untuk memastikan apakah penjualan sembako tersebut benar atau tidak. Sehingga tidak terulang kembali kejadian yang sama,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.