Bisnis  

Mulai Hari Ini Biaya Transfer Antarbank Turun Menjadi Rp3.500

Batam, Ulasan.Co – Sebagaimana keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan, Bulan April 2019, Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan yang lebih akomodatif untuk mendorong permintaan domestik.

Salah satunya, dengan mendorong efisiensi pembayaran ritel melalui perluasan layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Untuk itu, Bank Indonesia menyempurnakan layanan SKNBI melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia No.17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, dan ketentuan teknis dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.

Penyempurnaan ketentuan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran Indonesia, memberikan layanan, transfer dana yang lebih cepat sejalan dengan kebutuhan masyarakat, dan mengakomodasi kebutuhan pengguna, baik individu maupun korporasi, untuk transaksi dengan nilai yang lebih besar.

Ketentuan perluasan layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) ini mulai berlaku 1 September 2019. Beberapa point yang berkaitan dengan dengan perluasan layanan ini yakni: Periode Setelmen, dari 5 kali dalam 1 hari untuk layanan transfer dana, diperluas menjadi 9 kali dalam 1 hari untuk layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler.

Service Level Agreement yang tadinya penyelesaian transaksinya maksimal dua jam masing-masing bank pengirim dan bank penerima menjadi maksimal satu jam.

Kebijakan lainnya yang layanannya diperluas yakni pricing SKNBI yang dikenakan peserta kepada nasabah, yakni layanan transfer dana antar bank. Bank Indonesia resmi akan memangkas tarif transfer antarbank melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI), dari maksimal Rp5.000 menjadi Rp3.500 per transaksi.

Sumber: kabarbatam.com