Mulai Senin, Batam Terapkan PPKM Darurat

Walikota Batam Muhammad Rudi umumkan Kota Batam masuk PPKM Darurat. (Foto: Engesti)

Batam – Demi menekan angka kasus COVID-19 yang ada di kota Batam, mulai Senin (12/07), Pemerintah Kota Batam akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara Darurat.

Wali kota Batam Muhammad Rudi mengatakan, keputusan ini berdasarkan hasil rapat bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menko Perekonomian. Kemudian, status kota Batam yang yang sudah memasuki zona merah dan sangat mengkhawatirkan yang mendasari hal ini.

“Senin kita mulai, PPKM secara darurat. Untuk poin-poinnya kita masih menunggu,” kata Rudi di Halaman Pemko Batam, Jumat (09/07) sore.

Rudi mengajak kepada seluruh masyarakat Batam agar mengurangi aktifitas di luar rumah. Sebab, kerjasama semua pihak yang akan memutus mata rantai COVID-19.

“Intinya saya berharap kepada masyarakat agar dapat menerima pemberlakuan PPKM darurat ini,” kata Rudi.

Rudi menegaskan, semua sektor yang dapat memicu kerumunan akan di tindakan. Namun, tempat – tempat yang esensial untuk kepentingan publik tetap akan dibuka.

‘Kita akan tindak. Namun tempat-tempat yang esensial tetap dibuka. Tapi tetap dengan prokes,” kata Rudi.

Terakhir, Ia juga berharap agar pandemi COVID-19 cepat berlalu dan aktivitas di kota Batam dapat kembali seperti semula.

Pewarta: Engesti
Redaktur: M Rakhmat