NATARU – Kapal Roro Rute Bintan – Batam Berlayar Setiap Penuh Penumpang

Junaidi
Kadishub Kepri Junadi. (Foto: ulasan.co)

TANJUNGPINANGKapal Roro rute Tanjunguban, Kabupaten Bintan menuju Telaga Punggur, Batam setiap hari tidak berhenti berlayar selama ada penumpang di pelabuhan, kata Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Riau Junaidi di Tanjungpinang, Kamis 28 September 2023.

“Dalam menghadapi lonjakan penumpang selama libur Natal hingga Tahun Baru 2024, seluruh Kapal Roro berlayar selama ada penumpang, meski hingga tengah malam,” ujarnya.

Junaidi mengemukakan kebijakan yang sama juga dilakukan pada hari besar keagamaan lainnya. Peningkatan intensitas pelayaran sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, jangan sampai penumpang yang mengendarai sepeda motor atau mobil yang sudah antre lama disuruh pulang oleh petugas karena kapal sementara berhenti beroperasi.

Selama libur Natal dan Tahun Baru 2024, kata dia PT ASPD, yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Kapal Roro serta pihak yang berwenang memberikan ijin pelayaran memiliki komitmen untuk tetap melayani selama ada penumpang.

“Pelayaran kapal selama hari libur ini awal Januari tahun 2024 tidak diatur oleh jam. Biasanya ‘kan setiap 45 menit kapal baru berlayar, tetapi selama libur Natal dan Tahun Baru 2024 kapal berlayar setiap kali penumpang penuh,” ujarnya.

PT ASDP menyiagakan minimal 6 unit Kapal Roro untuk rute Tanjunguban – Telaga Punggur. Kapal Roro lainnya, yang bersandar di Pelabuhan Telaga Punggur maupun Tanjunguban juga diperbantukan untuk mengangkut penumpang seandainya kondisi memungkinkan.

“Kami berharap penumpang bersabar menunggu, karena Kapal Roro ini kapasitasnya terbatas,” katanya.

Baca juga: Nataru – Dishub Kepri Upayakan Penambahan Jam Operasional Kapal Roro Batam-Bintan

Baca juga: Jadwal dan Tarif Terbaru Kapal Roro dari Pelabuhan Telaga Punggur Batam ke Berbagai Tujuan

Berikut tarif tiket terbarunya:

a. Tarif Pejalan Kaki
– Dewasa: Rp 19.400
– Anak-anak: Rp 14.400

b. Tarif Kendaraan
– Golongan I – Sepeda: Rp 16.000
– Golongan II – Sepeda Motor (< 500CC): Rp 30.000
– Golongan III – Sepeda Motor (>= 500CC): Rp 155.000
– Golongan IVa – Mobil/Sedan (<= 5m): Rp 227.000
– Golongan IVb – Mobil Barang (<= 5m) Rp 200.000
– Golongan Va – Bis Sedang (<= 7m) Rp 393.000
– Golongan VII – Truk Trailer (<= 12m) Rp 667.500

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News