Nekat Curi Motor, Dua Kuli Bangunan Diciduk Polisi di Batam

Nekat Curi Motor, Dua Kuli Bangunan Diciduk Polisi di Batam
Kedua pelaku saat diamankan di kantor polisi (Foto: istimewa)

BATAM – Kelvin Tannil (23) dan Umar Consina (18), kuli bangunan diciduk polisi karena nekat mencuri sepeda motor (curanmor).

Kedua pelaku mencuri sepeda motor Honda Bear korban Diel di Kaveling Bukit Layang Blok AA No 18, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam dengan posisi stang terkunci pada Kamis, 19 Mei 2022 sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal mengatakan, kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Minggu (22/5) dini hari.

“Satu pelaku ditangkap di daerah Bengkong,” kata AKP Bob di Batam, Senin (23/5).

Baca juga: Hamili Pacar Berusia 17 Tahun, Pria Ini Diciduk Polisi di Sagulung Batam

Kemudian dari hasil pengembangan, pihaknya menangkap pelaku Kelvin Tannil di kamar kos-kosan Ruli Baloi Kolam.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diduga melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (*)