IndexU-TV
Bisnis  

OJK Ingatkan Warga Hindari Pinjaman Online Ilegal dengan 2L

Foto ilustrasi. (Foto: Antara)

Tanjungpinang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan masyarakat agar menghindari kegiatan pinjaman online ilegal dengan memperhatikan 2L, yaitu legal dan logis.

“Sangat gampang untuk menentukan pinjaman online ilegal atau legal. Cukup dengan 2L itu tadi, legal dan logis,” kata Perwakilan OJK Kepri Minggu Aprilio di Tanjungpinang, Rabu (9/6).

Aprilio menjelaskan legal yang dimaksud ialah pinjaman online tersebut terdaftar, berizin, dan diawasi langsung oleh OJK.

Untuk mengetehuinya, masyarakat tinggal mengecek di website resmi www.ojk.go.id, karena di situs itu sudah terdata daftar pinjaman online ilegal maupun legal.

“Bisa juga menggubungi call center OJK 157. Masyarakat dapat bertanya langsung soal daftar pinjaman online resmi dan tidak resmi, nanti petugas kami akan menjawab,” ujarnya.

Baca juga: Pengaruh Pandemi COVID-19 Terhadap Perkreditan Perbankan

Kemudian, kata dia, yang dimaksud logis ialah masyarakat harus mengetahui fasilitas atau kemudahan yang ditawarkan oleh penyedia jasa pinjaman online itu sendiri.

Sesuai Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Keuangan Berbasis Teknologi dan Informasi, lanjutnya, disebutkan bahwa nominal maksimal bunga yang ditawarkan sebesar 0,8 persen.

“Kalau ada jasa pinjaman online menawarkan bunga lebih dari itu, misalkan 1 persen. Maka, dipastikan itu ilegal,” ungkap Aprilio.
Secara tetpisah, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengatakan ada beberapa hal yang dilakukan pinjaman online ilegal untuk menjebak masyarakat.

“Pinjaman online ilegal sangat berbahaya dan bisa menjerat masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya ada tujuh jebakan yang kerap dipratikkan pinjaman online ilegal, pertama fee sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman, yang dipotong langsung.

Kedua suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% per hari. Biasanya tidak jelas disebutkan di dalam perjanjian.

Ketiga jangka waktu sangat singkat. Biasanya dijanjikan dua bulan, tetapi setelah muncul kesepaktan, ternyata hanya dua minggu waktu tenornya.

Keempat petugas pinjaman online selalu meminta peminjam mengizinkan agar bisa mengakses semua data juga kontak di ponsel, yang akan digunakan untuk mengintimidasi peminjam saat gagal bayar. Bahkan, tidak hanya melalui kamera, mikrofon, dan lokasi saja sebagaimana ketentuan OJK.

Kelima petugas pinjaman online melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan, dengan membuat grup dari seluruh kontak yang ada di ponsel peminjam untuk mempermalukan peminjam.

Keenam pinjaman online ilegal tidak memiliki layanan pengaduan, OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan konsumen fintech lending ilegal. Pengaduan pinjaman online ilegal dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi.

Ketujuh pinjaman online ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.

“Oleh karena itu, masyarakat yang ingin meminjam secara online agar jangan akses ke pinjaman online ilegal. Berbahaya,” imbuhnya.

Pewarta: Antara
Redaktur: Albet

Exit mobile version