TANJUNGPINANG – Salah seorang oknum polisi diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Oknum tersebut diketahui merupakan anggota Satlantas Polres Tanjungpinang.
Korban S mengatakan, oknum tersebut meminta uang kepadanya saat hendak meminta surat Laporan Polisi (LP) agar dapat mengklaim asuransi Jasa Raharja. Akan tetapi, oknum polisi tersebut justru meminta uang dengan dalih biaya pengurusan LP.
“Dia minta dana Rp2 juta. Kalau tak bayar, harus ikut sidang. Lama lagi keluar,” ucap korban, Senin (04/04).
Lanjut, kata dia, anggota Lantas itu memang mematok nominal tersebut dah harus dibayarkan pada hari itu juga. Setelah menyerahkan uang, korban yang diwakili istrinya tak menerima bukti tanda terima apapun.
Baca juga: JPKP: Ada Kejanggalan Penghentian Kasus Kecelakaan Maut di Km. 7 Tanjungpinang
Sementara itu, Kasatlantas Polres Tanjungpinang, AKP I Made Putra Hari Suargana menegaskan, pengurusan LP di Satlantas Polres Tanjungpinang tidak berbayar.
“Nggak ada urus itu kasih uang. Intinya pengurusan LP itu tidak ada dipungut biaya,” tegasnya. (*)