Ombudsman Kepri Banyak Terima Keluhkan Tutup Gorong-gorong Rusak di Batam

Ombudsman Kepri Banyak Terima Keluhkan Tutup Gorong-gorong Rusak di Batam
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) tengah menyoroti penutup gorong-gorong di Jalan Teuku Umar dan Jalan Abdul Rahman yang banyak dikeluhkan warga Kota Batam. Pasalnya, penutup itu diduga pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan bahwa telah menugaskan Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi turun langsung untuk meninjau langsung kondisi tempat tersebut.

Menurut Lagat, berdasarkan pantauan timnya di lapangan, pihaknya menemukan tutup gorong-gorong rusak di Jalan Teuku Umar.

“Di sana banyak kendaraan melaju kencang. Kondisi seperti itu bisa membahayakan pengendara, khususnya roda dua. Melaju kencang dan tidak dapat menghindar, membuat ban bisa terselip kemudian sebabkan pengendara jatuh,” kata Lagat, Jumat (27/5).

Baca juga: Ombudsman Sidak ke PLTU Tanjung Kasam

Temuan timnya juga diperkuat oleh informasi dari salah satu juru parkir yang ditemui di lokasi. Ia mengatakan cukup sering pengendara motor alami kencelakaan tunggal bahkan menabrak kendaraan lainnya.

Selain itu, timnya juga mendapatkan keluhan masyarakat terkait tutup gorong-gorong rusak lainnya, berjarak sangat dekat dengan lokasi pertama yaitu di Jalan Abdul Rahman.

“Ternyata ada yang lebih parah. Tutup gorong-gorong tidak ada. Kami dapatkan informasi dari juru parkir, beberapa kali ban kendaraan terpelosok masuk. Kedalaman juga setinggi anak-anak,” katanya.

Setelah ditinjau, gorong-gorong yang tidak memiliki tutup itu berada di dalam kawasan ruko, sehingga kemungkinan merupakan tanggung jawab developer.

Usai peninjauan ke lokasi, tim pencegahan bertandang ke Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam untuk memastikan apakah jalan tersebut merupakan wilayah tanggung jawab pemerintah kota. Namun, tim tidak dapat menemui bagian Bina Marga, melainkan Kasubag Perencanaan Program, Febi Sandra.

“Disampaikan Pak Febi kepada tim Pencegahan, ia akan segera berkoordinasi dengan bagian Bina amarga untuk memastikan lokasi gorong-gorong berada di dalam wilayah tanggung jawab siapa dan gorong-gorong yang rusak itu milik siapa,” katanya.

Baca juga: Warga Tanah Kuning Bintan Laporkan Persoalan Pertashop ke Ombudsman Kepri

Sehingga Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau saat ini menunggu informasi lanjutan dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam.

“Jika sudah ketahuan ini tanggung jawab dan milik siapa, kami akan lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, agar bisa segera dilakukan perbaikan tutup gorong-gorong di lokasi yang dikeluhkan,” tuturnya.

Kedepannya, ia berharap instansi terkait yang bertanggung jawab dapat menginventarisir semua kerusakan jalan baik jalan berlubang, gorong-gorong serta utilitas lainnya sehingga dapat dilakukan perbaikan segera tanpa menunggu jatuh korban.

“Jangan sampai memakan korban. Segera lakukan perbaikan. Pasti ada anggaran untuk kasus yang bersifat urgent. Jika kurang, ajukan penganggarannya tahun depan,” jelasnya.

Lagat menambahkan, pihaknya juga telah meminta Bina Marga untuk mengiventarisir persoalan yang sama di seluruh Kota Batam. Pihaknya akan menyelesaikan seluruh masalah tersebut secara pararel.

“Nanti akan kita undang semuanya. Katanya, kan ada PT Telkom punya, PT SPAM, dan yang lain. Kita mau nanti di mana titiknya, siapa penanggung jawabnya kita panggil semua secara pararel,” kata dia.

Menurut Lagat, Kadis PUPR juga pernah menyurati instasi atau penanggung jawab dari permasalahan tersebut. Namun, tak digubris.

“Kalau ini kita biarkan nanti akan memakan korban. Inu kan hak masyarakat mendapatkan batas jalan yang baik. Jadi kalau dibiarkan seperti itu, kalau ada korban siapa yang tanggung jawab? Kan sangat disayangkan,” tanyanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam, Yumasnur, mengatakan. “Tutup gorong-gorong yang disoroti oleh Ombudsman RI Perwakilan Kepri adalah tutup bak kontrol utilitas. Bukan tutup gorong-gorong.”

Sehingga menurut Yumasnur, yang harusnya bertanggungjawab dalam hal ini adalah pemilik utilitasnya. Bukan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam.

“Kita sudah sampaikan ke pemilik utilitasnya tapi belum dibetulkan. Tapi kita sudah coba sampaikan lagi ke mereka. Katanya segera diperbaiki,” katanya.