Ombudsman Minta Pemkot Batam Pertimbangkan Penundaan Kenaikan Tarif Parkir

Ombudsman Kepri
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri, Lagat Siadari. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Batam mempertimbangkan penundaan penerapan kenaikan tarif parkir baru di daerah tersebut.

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam telah  merekomendasikan penundaan penerapan tarif parkir baru di Kota Batam beberapa waktu lalu.

Menurutnya, posisi Pemkot dan DPRD Kota Batam seimbang dalam penetapan kebijakan. Sehingga jika ada salah satu pihak yang meminta untuk dilakukan penundaan, maka pihak lainnya harus mempertimbangkan hal tersebut

“Ketika DPRD mengeluarkan rekomendasi, Pemkot batam sebagai pihak yang memiliki posisi setara (equal), seharusnya mempertimbangkan itu,” ujar Lagat, Rabu 7 Februari 2024.

Sembari menunggu tanggapan dari Pemkot Batam terkait penundaan kenaikan tarif parkir  tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kepri mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan beberapa hal terkait fasilitas parkir. Pertama, jam operasional penyelenggaraan fasilitas parkir di ruang milik jalan (rumija) yakni mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

“Jadi, jika diluar jam tersebut masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di tepu jalan umum, bebas dari retribusi parkir,” tegas Lagat.

Kemudian berdasarkan pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir, setiap petugas parkir harus dilengkapi surat tugas, kartu pengenal dan seragam.

“Masyarakat juga harus tahu bahwa kewajiban penyelenggara parkir tepi jalan harus menjaga keamanan kendaraan yang diparkir, mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memberikan tanda bukti retribusi parkir,” kata Lagat kembali.

Baca juga: DPRD Batam Minta Kenaikan Tarif Parkir Tepi Jalan Umum Ditunda

Pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada Ombudsman jika terjadi penyimpangan penyelenggaraan parkir. “Jika ada penyimpangan yang ditemukan di lapangan, masyarakat bisa adukan juga ke kami,” ucapnya.

Disisi lain, pihaknya juga meminta Pemkot Batam untuk terus melakukan perbaikan, terutama pada aspek pelayanan kepada pengguna jasa parkir .

“Jangan sampai tarif parkir naik, tapi pelayanan yang diberikan ke masyarakat tidak turut di tingkatkan,” kata Lagat. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News