Ombudsman Pantau PPDB Beberapa Sekolah di Batam 

Ombudsman
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Adi Permana. (Foto: Ist)

BATAM – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemantauan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 di beberapa sekolah di Kota Batam.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Adi Permana mengatakan, hal ini guna mencegah terjadinya penyimpangan pada proses PPDB tahun 2023.

”Sejak awal Juni, kami sudah turun ke beberapa Satuan Pendidikan di bawah Kanwil Kementerian Agama, selanjutnya kami juga turun ke SD, SMP, selanjutnya nanti SMA/SMK,” kata Adi, Sabtu (24/06).

Menurutnya, hingga saat ini, PPDB berjalan cukup lancar, tanpa adanya masalah. Namun, ia menyayangkan masih sedikit sekolah yang membuka posko khusus pengaduan terkait penyelenggaraan PPDB.

“Ke depannya kami berharap, sekolah dapat mebuka posko pengaduan yang terintegrasi dengan layanan lain pada posko PPDB sehingga memudahkan masyarakat untuk menyampaikan aduan,” kata dia.

Selain itu, pihaknya menemukan terkait surat keterangan domisili sebagai pengganti jika Kartu Keluarga (KK) tidak ada.

”Di Kota Batam Surat Keterangan Domisili dapat digunakan sebagai penggati jika KK tidak ada. Padahal diketentuan Permendikbud 1 Tahun 2021, Surat Keterangan Domisili hanya dapat digunakan apabila KK tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu,” kata dia.

Keadaan tertentu dimaksud meliputi bencana alam dan atau bencana sosial. Orangtua calon siswa dapat bekerjasama dengan beberapa oknum tertentu sehingga dapat lolos di sekolah yang dituju.

Baca juga: Peserta PPDB SMP di Batam Bisa Isi Link Pengaduan Jika Tak Terdaftar di Sekolah

Namun, Adi menjelaskan temuan tersebut perlu dianalisa lebih lanjut oleh Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepri.

”Kami perlu perdalam terkait temuan itu. Oleh karenanya kami akan lakukan pemantauan ke beberapa sekolah lagi hingga PPDB selesai,” kata dia. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News