Ombudsman Sarankan Disdik Kepri Tinjau Ulang Penambahan RDT

Ombudsman Kepri
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Dr Lagat Siadari. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAMOmbudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) meminta Dinas Pendidikan (Disdik) meninjau ulang rencana penambahan Rencana Daya Tampung (RDT).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat tanggapan atas tembusan Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/421.3/536/DISDIK perihal Permohonan Penambahan RDT PPDB TP. 2023/2024.

Surat tersebut berdasarkan hasil pemantauan proses daftar ulang PPDB yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Kepri di SMAN 3 dan SMAN 15 Batam pada Senin, (03/07) kemarin.

”Terdapat tiga poin saran kami sampaikan kepada Gubernur dan Kepala Dinas Provinsi Kepri di dalam surat tersebut berdasarkan pemantauan kami di lapangan,” ucapnya, Jumat (07/07).

Dalam surat itu, Ombudsman Kepri meminta kepada Gubernur serta Kepala Disdik Kepri agar melakukan inventarisasi calon siswa yang tertolak atau tidak masuk ke sekolah manapun dan pembaharuan data.

Dengan demikian, Disdik Kepri dapat melakukan pemetaan untuk melihat esensi dari penambahan RDT.

Jika memang diperlukan, penambahan RDT harus memperhatikan ketersediaan ruang kelas dan sarana prasarana lainnya untuk memimalisir kondisi pembelajaran siswa yang tidak maksimal. Seperti menggunakan ruang laboratorium, perpusatakaan sebagai ruang kelas atau kelas online.

Ombudsman juga meminta Gubernur dan Kepala Disdik Kepri berkomitmen terhadap siswa yang sudah diterima. Namun, berada di sekolah pilihan lain agar tetap dapat berada di sekolah tersebut.

“Itu sebagai bentuk kepatuhan terhadap Petunjuk Teknis yang telah ditetapkan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021,” tegas Lagat.

Kemudian setiap satuan pendidikan di bawah Disdik Kepri agar tidak melakukan pungutan pada pelaksanaan PPDB.

Baca juga: Ombudsman Kepri Harap Kepala Daerah Komitmen Laksanakan PPDB Bersih Tanpa Penyimpangan

Lagat meminta agar surat tersebut dapat menjadi rujukan dalam memutuskan perlu atau tidak soal penambahan RDT PPDB di Kepri 2023. Sebagaimana lampiran surat Kepala Dinas Nomor: B/421.3/536/DISDIK, terdapat data kelebihan daya tampung sebesar 357 siswa.

“Padahal data lapangan menunjukkan 357 siswa tersebut sudah diterima ke SMA limpahan sesuai pilihan yang mereka pilih pada pilihan ke-2, 3, dan seterusnya seperti SMAN 15 Batam, SMAN 20 Batam, SMAN 21 Batam, SMAN 26 Batam. Oleh karenanya kami berharap saran ini dipertimbangkan,” tutur Lagat Siadari. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News