Otto Hasibuan Minta Kemenkumham Keluarkan SK Kepengurusan Peradi Kepemimpinannya

Otto Hasibuan Minta Kemenkumham Keluarkan SK Kepengurusan Peradi Kepemimpinannya
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan. ANTARA/Muhammad Zulfikar/am.

JAKARTA – Otto Hasibuan memenangkan gugatan di Mahkamah Agung atas Persatuan Advokat Indonesia (Peradi).

Dengan kemenangan itu, Otto Hasibuan meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar mengeluarkan surat keputusan (SK) kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinannya sebagai ketua umum.

“Dengan demikian, Peradi kami yang sah. Akan tetapi, anehnya ketika kami mau mendaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM justru tiba-tiba masuk adalah pendaftaran Peradi dari Luhut Pangaribuan yang notabene dia pihak yang kalah,” kata Otto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (21/05).

Seharusnya, pihaknya dapat mendaftarkan kepengurusan yang sah karena telah memiliki landasan hukum yang kuat.

Otto pun menyatakan telah mengajukan nota keberatan kepada Kemenkumham agar dapat memperbaiki basis datanya terkait dengan pengurusan Peradi tersebut.

“Beruntung mungkin mendengar berita di media, Dirjen AHU men-takedown pendaftarannya Luhut sehingga tidak ada lagi. Kami sudah mengajukan keberatan kepada Kemenkumham agar segera dapat diperbaiki,” jelasnya.

Ia berharap agar pencatatan tersebut hanya kesalahan teknis yang dapat diperbaiki sehingga sengketa-sengketa yang muncul akibat SK tersebut tak terus bergulir.

Baca juga: Peradi SAI Batam Gelar Muscab, Dua Kandidat Bersaing

Sebagai Ketua Umum Peradi, Otto pun meminta agar advokat tak meragukan keabsahan organisasi profesi tersebut.

Ia memastikan bahwa Peradi di bawah kepemimpinannya sah di mata hukum.

“Kami sudah mencoba menyelesaikan cara musyawarah mufakat tetapi tidak selesai. Akhirnya diselesaikan dengan cara hukum,” katanya menegaskan. (*)