PAD Sektor Pajak Kabupaten Bintan Terkumpul Rp109,1 miliar

Suasana ruang pelayanan pajak daerah di Kantor Bapenda Kabupaten Bintan, Kepri. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) semester pertama Januari-Juni 2023 terkumpul Rp109,1 miliar.

“Alhamdulillah, pencapaian PAD kita sudah terealisasi 40 persen dari target Rp258,8 miliar lebih di semester pertama ini,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Bintan, Rino Afrianto di Bintan, Kamis (27/07).

Pajak yang berhasil dikumpulkan tersebut, hasil pungutan 11 jenis kategori, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir.

Selanjutnya, jenis pajak mineral bukan logam dan bantuan, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB dan P2), dan pajak bea perolehan atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Rino Afrianto menambahkan, ada empat jenis pajak yang belum mencapai target di semester pertama yaitu pajak BPHTB, PBB, hiburan, seta sarang burung walet.

Kebanyakan, lanjut dia, wajib pajak suka membayar pajak PBB diakhir masa jatuh tempo tepatnya di September.

Sedangkan BPHTB belum tercapai, dikarenakan kurangnya atau tidak adanya transaksi jual beli tanah, balik nama, waris hingga hibah yang dilakukan oleh wajib pajak.

“Sebab, pendapatan pajak BPHTB tergantung dari transaksi (jual beli tanah, balik nama, waris hingga hibah) tersebut,” terang dia.

Kemudian, kurangnya produksi sarang burung walet yang berdampat pada pendapatan pajak disetorkan oleh wajib pajak.

“Hiburan dipengaruhi dengan kunjungan wisatawan. Nanti, sudah mendekati akhir tahun bakal pada mencapai target,” sebut dia.