IndexU-TV

Pandangan Umum Fraksi DPRD Batam pada Ranperda Pemakaman, NasDem: Permudah Masyarakat Urus Jenazah

Rapat pandangan umum fraksi di DPRD Batam terkait Renperd Penyelenggaraan Pemakaman. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co

BATAM – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam menyambut positif pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelanggaraan Pemakaman.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid saat mewakili Wali Kota Batam pada rapat paripurna dengan agenda tanggapan atau jawaban Wali Kota Batam atas pandangan umum Ffraksi atas Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman sekaligus Pembentukan Pansus di Kantor DPRD Batam, Rabu 8 Mei 2024.

“Terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Batam, yang telah menyampaikan pandangan umumnya terkait ranperda ini,” ujar Jefridin.

Jefridin menyebutkan, Pemkot Batam berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan juga tetap memperhatikan aspek lainnya.

Sehingga, lanjut Jefridi, maksud dan tujuan dari terselenggaranya pelayanan untuk pemakaman bagi masyarakat dapat tercapai.

Pihaknya juga berterimakasih kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Batam yang telah menyetujui ranperda tersebut, untuk ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya melalui mekanisme yang berlaku.

“Ranperda ini telah tercantum dalam daftar prioritas pembentukan Perda Kota Batam tahun 2024, sebagai keputusan DPRD Kota Batam Nomor 034/KPTS/170/X/2023 tentang Daftar Urutan dan Prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Batam Tahun 2024,” sambung Jefridin.

Lebih lanjut, Jefridin mengatakan, tahapan berikutnya yakni pembahasan antara panitia khusus (Pansus) DPRD dan tim Pemkot Batam terkait penyempurnaan substansi rumusan ranperda penyelenggaraan pemakaman.

“Selanjutnya akan dilakukan pembahasan secara komprehensif melalui pembicaraan tingkat pertama dan kedua sesuai perundang-undangan dan tata tertib DPRD Kota Batam,” terangnya.

Selain membahas Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam, rapat paripurna tersebut juga membahas Laporan Pansus Pembahasan LKPJ Wali Kota Batam Tahun 2023.

Sebelumnya, perwakilan Fraksi Partai NasDem, Taufik A Muntasir menyebutkan pihaknya meminta Pemkot Batam harus memperhatikan beberapa hal penting dalam pembahasan ranperda tersebut.

“Pemkot Batam harus memperhatikan penggunaan lahan, agar tidak terjadi pemborosan yang dapat merusak lingkungan serta memiliki nilai estetika,” ujar Taufik, Kamis 25 April 2024.

Taufik melanjutkan, Ranperda ini nantinya diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam pengurusan pemakaman jenazah dan memelihara nilai-nilai kebudayaan dan keagamaan.

“Penerapan upaya monitoring dan evaluasi agar dilakukan secara periodik, terkait implementasi Perda yang sudah ditetapkan,” sambung Taufik.

Persetujuan serupa disampaikan perwakilan fraksi partai PKB, Aman. Aman menjelaskan, berdasarkan data, bahwa angka kematian penduduk Kota Batam rata-rata mencapai 20 orang per hari. Artinya, dalam sehari kebutuhan lahan pemakaman mencapai 75 meter.

“Melihat angka kematian ini tentunya pemerintah daerah harus menyiapkan, dan memastikan ketersediaan lahan pemakaman yang layak,” ucap Aman.

Menurutnya, ranperda ini juga bermanfaat dalam mengatur penataan lahan pemakaman di Kota Batam, serta mengatur secara jelas terkait bantuan penyelenggaraan pemakaman bagi masyarakat kurang mampu.

Exit mobile version