Pedagang Mulai Tahan Penjualan Obat Jenis Sirop

Warga saat akan membeli obat di salah satu toko obat di Tanjungbalai Karimun. (Foto:Elhadif/Ulasan.co)

KARIMUN – Imbauan dari Kementerian Kesehatan RI agar mengentikan penjualan obat jenis sirop, kini mulai dilakukan sejumlah apotek dan toko obat di Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau.

Obat sirop untuk anak tengah menjadi perhatian serius, lantaran menjadisorotan karena mengakibatkan terjadinya kasus gagal ginjal akut yang penderitanya anak-anak.

Bahkan, Kementerian Kesehatan RI sudah mengeluarkan surat edara (SE) kepada tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan untuk tidak meresepkan obat-obatan sirop, atau cair sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Saat ini sejumlah apotik dan toko obat di Kabupaten Karimun, Kepri) sudah tidak lagi menjual obat paracetamol sirop untuk anak.

“Kami sudah menahan untuk tidak menjual obat sirop anak. Semua stok sudah kami disimpan,” kata Puja, seorang pengelola toko obat di Sei Lakam, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Rabu (19/10).

Baca juga: Kasus Gangguan Ginjal Akut Meningkat Cepat, Ini Imbauan IDAI

Puja menyebutkan, sejumlah warga mendatangi tokonya menanyakan obat sirop untuk anak. “Tapi kami tidak menjualnya. Kami sarankan untuk pakai kompres. Atau mungkin pakai obat tablet yang dipuyerkan,” sebutnya.

Disampaikan Puja, hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait hal tersebut.

“Sampai sekarang surat edaran dari BPOM belum ada. Jadi kami tahan dulu sampai ada kepastian,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Puja, distributor juga belum memberi kabar untuk menarik kembali obat sirop anak.

“Kalau sudah ada aturan pasti dari BPOM, distributor pasti menarik balik barangnya. Tapi sampai sekarang belum ada kabar,” sebutnya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengajurkan, agar pasien yang berobat menggunakan obat jenis tablet atau suntik, pasca menginstruksikan apotek untuk setop sementara menjual obat sirop.

Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril mengatakan, instruksi Kemenkes tersebut dilakukan sebagai langkah kewaspadaan atas temuan gagal ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.

 

“Jadi silakan para dokter dan tenaga kesehatan, bisa menggunakan obat penurun panas, ada yang berupa tablet, ada yang bisa dimasukkan melalui anal atau suppositoria, dan melalui injeksi,” kata Syahril dalam acara daring, Rabu (19/10).

 

Baca juga: Seluruh Apotek di Indonesia Diminta Setop Sementara Jual Obat Sirop